Mengenal PBB yang Kenaikannya Diprotes Warga Pati

CNN Indonesia
Kamis, 14 Agu 2025 07:55 WIB
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen di Pati, Jawa Tengah mendapat penolakan keras. Berikut pengertian PBB.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Ilustrasi. (iStockphoto/Chainarong Prasertthai).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen di Pati, Jawa Tengah mendapat penolakan keras.

Bahkan, Bupati Pati Sudewo terancam dimakzulkan. Ini menyusul DPRD Kabupaten Pati yang sepakat memakai hak angket untuk membentuk pansus pemakzulan Sudewo.

Protes di Pati juga tak kunjung padam, meski Sudewo sudah membatalkan kenaikan PBB dan meminta maaf. Ia bahkan dilempari sandal hingga botol saat menemui warganya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan soal besaran PBB memang kewenangan pemerintah daerah. Itu adalah dampak dari kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Misalnya, NJOP di Pati yang diklaim tak naik selama 14 tahun terakhir.

Kendati demikian, bukan berarti pemerintah pusat lepas tangan. Ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD yang mengatur NJOP dan PBB.

"Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan," jelas Pasal 1 ayat (33) UU HKPD, dikutip Rabu (13/8).

Bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi.

Sementara, definisi NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli secara wajar. Jika tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Pasal 40 ayat (1) menjelaskan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. Walaupun begitu, Pasal 40 ayat (7) UU HKPD menegaskan bahwa besaran NJOP ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.

Aturan soal PBB alias PBB-P2 juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Misalnya, Pasal 55 ayat (2) yang membuat Bupati Pati Sudewo harus menaikkan NJOP di daerahnya.

"Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek PBB-P2 tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya," tulis Pasal 55 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2023.

Khusus di Pati, Sudewo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2025 pada 5 Mei 2025. Itu adalah revisi Perbup Pati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Lahirnya beleid tersebut diklaim karena tak ada kenaikan NJOP di Pati selama 14 tahun terakhir. Ia juga berdalih aturan itu bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah bersama para kepala desa dan tokoh masyarakat.

"Jadi, kami membuat klasifikasi penyesuaian NJOP. Ada yang naik 0 persen-10 persen, 10 persen-20 persen, dan 20 persen-30 persen. Kenaikan PBB adalah imbas dari penyesuaian NJOP tersebut. Dan yang menyentuh angka 250 persen itu hanya maksimal ... Jadi, bukan semuanya merata 250 persen, tergantung kualifikasi penyesuaian NJOP tersebut," klarifikasi Sudewo dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Kamis (7/8).

Di lain sisi, Sudewo mengaku penyesuaian NJOP dan PBB dipilih karena keuangan Kabupaten Pati sangat terbatas. Ia mencatat pendapatan asli daerah (PAD) Pati cuma menyumbang 14 persen dari total APBD, di saat belanja pegawai tembus 47 persen.

Ia juga mengatakan mayoritas wajib pajak di Pati justru hanya mengalami kenaikan PBB di bawah 100 persen.

"Fiskal kami sangat rendah. Sisa untuk belanja modal sangat kecil. Kami harus bekerja keras meningkatkan pendapatan daerah agar pembangunan bisa terus berjalan," tutur Sudewo.

CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani untuk meminta pendapat dan penjelasan pemerintah pusat terkait kisruh kenaikan NJOP dan PBB di sejumlah daerah.

Namun, Askolani belum merespons hingga berita ini tayang.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER