Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengakui ada kenaikan tunjangan DPR yang membuat uang yang diterima setiap anggota dewan mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.
Adies Kadir mengklaim ada kenaikan tunjangan beras dan bensin. Dua pos itu disebut naik sekitar Rp2 juta per bulan untuk setiap anggota.
Menurutnya, tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan, lalu BBM dari Rp5 juta menjadi Rp7 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 juta kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp4-5 juta sebulan," kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Ia menjelaskan kenaikan tunjangan beras mengikuti kenaikan harga bahan pokok. Menurutnya, beras, telur, hingga tahu mengalami kenaikan harga belakangan ini.
Sementara itu, penyesuaian tunjangan BBM mengikuti kebutuhan anggota dewan. Menurut Adies, sebenarnya kebutuhan anggota DPR untuk mobilitas lebih dari tunjangan bensin yang didapat.
Ia juga menjelaskan anggota DPR periode ini mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Ini merupakan kompensasi atas tidak ada lagi rumah dinas untuk anggota dewan. Adies mengklaim tunjangan anggota DPR sekitar Rp70 juta, tetapi belum termasuk tunjangan rumah Rp50 juta.
"Di luar perumahan kalau enggak salah ada tunjangan beras, tunjangan apa lagi ya, banyak, tunjangan kesehatan, tunjangan tunjangan apalah, tapi di luar tunjangan rumah itu sekitar Rp70 juta per bulan," ujarnya.
Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan anggota DPR jika mengacu pada aturan:
Gaji anggota dewan diatur Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Rinciannya sebagai berikut:
- Ketua DPR Rp5.040.000 per bulan
- Wakil ketua DPR Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan
Sementara itu, tunjangan DPR per bulan diatur Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan kehormatan
- Ketua badan atau komisi Rp6.690.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp6.450.000
- Anggota Rp5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
- Ketua badan atau komisi Rp16.468.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp16.009.000
- Anggota Rp15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
- Ketua badan atau komisi Rp5.250.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000
- Anggota Rp3.750.000
4. Tunjangan istri/suami Rp420.000
5. Tunjangan anak Rp168.000
6. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
7. Tunjangan beras Rp30.090/jiwa
8. Tunjangan PPh pasal 21 Rp 2.699.813
9. Bantuan langganan listrik dan telepon 7.700.000
10. Tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000.