Respons KAI soal DPR Minta Gerbong Khusus Merokok: Kereta KTR

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2025 13:09 WIB
KAI menegaskan tetap berpegang teguh pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diatur UU maupun Kementerian Perhubungan. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Hal ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Pernyataan tersebut merespons usulan DPR yang meminta perseroan menyediakan gerbong khusus untuk merokok.

Manajemen KAI berkomitmen menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun, termasuk perokok pasif. Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan pihaknya berpegang teguh pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan pada 2014.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam keterangan resmi, Kamis (21/8).

Ia menjelaskan kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," imbuh Anne.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker 'Dilarang Merokok' di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan untuk memastikan penumpang yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.

Selain itu, KAI juga melarang awak kereta merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.

"KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik. KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan," pungkas Anne.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Nasim Khan mengusulkan gerbong khusus area merokok di rangkaian kereta api.

Dalam rapat bersama PT KAI Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8), Khan mengusulkan diadakannya ada satu gerbong khusus yang diperuntukkan sebagai kafe sekaligus area merokok.

"Ada lah sisakan satu gerbong untuk cafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area pak," kata Khan dalam rapat Komisi VI DPR bersama KAI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).

Khan menyebut gerbong khusus area merokok itu dahulu sempat ada, namun kini sudah dihilangkan. Saat ini sudah hampir tidak ada kereta yang dilengkapi dengan area merokok. Menurutnya, keberadaan gerbong kereta khusus rokok itu akan memberikan manfaat dan keuntungan bagi PT KAI.

Ia pun yakin dari rangkaian kereta yang cukup panjang, KAI bisa menyisihkan satu gerbong khusus untuk area kafe dan merokok itu.

"Karena 8 jam perjalanan jauh pak, di bus saja pak 12 hampir 8 jam, 10 jam itu ada smoking area di bus, masa kereta sepanjang itu, satu gerbong pak, saya yakin bisa itu pak," ucap anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) III itu.

(pta/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK