Kemenkeu Nilai Pajak Daerah Harus Dihitung Agar Rasio Pajak RI Bagus

CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2025 20:46 WIB
Kementerian Keuangan berpendapat tax ratio Indonesia bisa lebih tinggi jika meliputi pajak-pajak yang dikelola pemerintah daerah. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpendapat pajak yang dipungut pemerintah daerah (pemda) seharusnya ikut dihitung dalam tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan selama ini tax ratio Indonesia cenderung rendah karena tidak menghitung pajak di daerah.

Padahal, sejumlah komponen pajak pertambahan nilai (PPN), seperti pajak hotel hingga pajak restoran, sudah beralih menjadi objek pajak daerah. Begitu pula pajak bumi bangunan (PBB) yang tak lagi dikelola pemerintah pusat sejak 2010.

"Sebenarnya untuk perbandingan antarnegara seharusnya seluruh jenis pajak dimasukkan, sebagaimana definisi OECD. Apabila seluruh jenis pajak dimasukkan, maka tax ratio Indonesia itu menggunakan data 2022, masih ada di sekitar 12,1 persen," kata Yon pada diskusi daring Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8).

Saat ini, tax ratio Indonesia hanya meliputi penerimaan negara yang diurus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Total penerimaan negara itu dibagi dengan PDB nasional.

Ia menilai tax ratio Indonesia masih meliputi arti sempit. Dengan demikian, ia menilai tax ratio Indonesia tak bisa dibandingkan dengan negara lain.

Menurutnya, negara-negara maju juga mengikutsertakan semua penerimaan pajak pada perhitungan tax ratio. Bahkan negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) memasukkan iuran keamanan masyarakat (social security contribution) ke dalam tax ratio.

"Memang, pajak daerah itu menjadi penting juga karena pada prinsipnya adalah yang dimaksud penerimaan pajak dalam definisi OECD adalah segala sesuatu yang memberikan beban kepada negara. Dalam konteks Indonesia, segala sesuatu apakah itu di-collect oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah itu doesn't matter," tuturnya.

Yon memahami tax ratio Indonesia belum menyentuh batas minimal 15 persen meskipun pajak daerah dimasukkan. Namun, jarak dengan standar minimal menipis dan masih bisa dikejar pemerintah.

Tax ratio Indonesia yang menyertakan pajak daerah pun tak kalah dengan capaian negara-negara Asia Tenggara (ASEAN). Misalnya, Singapura yang mencatatkan tax ratio 12,1 persen serta Malaysia sebesar 12,2 persen.

Indonesia hanya tertinggal dari Thailand yang mencatatkan 16,7 persen, Filipina 18,4 persen, dan Vietnam sebesar 19 persen. Akan tetapi, Yon menyebut ada sumbangsih social security contribution sekitar 4 persen-5 persen terhadap tax ratio Filipina dan Vietnam.

"Kalau kita boleh bandingkan untuk negara-negara Asia Tenggara sebenarnya tax ratio kita itu tidak terlalu ketinggalan, masih di kisaran 12 persen-14 persen," klaim Yon Arsal.

Realisasi tax ratio Indonesia saat ini mandek di kisaran 10 persen. Bahkan, turun dari 10,31 persen di 2023 ke 10,08 persen pada 2024.

(skt/dhf)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK