Prabowo Sindir Tantiem Komisaris Saat BUMN Merugi: Enak di Lo
Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti tantiem alias bonus yang diterima komisaris BUMN padahal kondisi perusahaan tengah merugi.
Prabowo menyatakan keputusan menghapus pemberian tantiem bagi komisaris BUMN itu karena kondisi tersebut.
"Yang repot, perusahaan rugi, dikasih bonus komisarisnya. Enak di lo, enggak enak di rakyat. No, coret!" kata Prabowo di pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8).
Ia pun menyatakan bagi yang tidak sepakat dengan kebijakannya menghapus tantiem untuk untuk keluar saja jajaran manajemen BUMN. Prabowo menyebut masih banyak anak muda potensial yang siap menggantikan dan masuk mengelola BUMN.
Lihat Juga : |
Ia pun mengingatkan bahwa tak ada satu orang pun yang kebal hukum. Prabowo juga menyatakan tak ada pejabat yang tidak bisa digantikan posisinya.
"Ada itu direksi-direksi BUMN merasa kayak Jadi raja saja kayak perusahaannya punya neneknya sendiri," katanya.
Ini bukan pertama kali Prabowo menyinggung soal pemberian tantiem kepada komisaris BUMN. Ia pernah mengungkap ada komisaris BUMN yang meraup tantiem hingga Rp40 miliar setahun. Padahal, komisaris terkait hanya menghadiri rapat sebulan sekali.
"Masa ada komisaris yang rapat 1 bulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun," ujar Prabowo dalam Pidato Presiden dalam Rangka Penyampaian Pengantar RAPBN 2026 beserta Nota Keuangan di DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).
Karenanya, ia telah menginstruksikan BPI Danantara untuk melakukan pembenahan. Mulai dari mengurangi jumlah anggota komisaris BUMN hingga menghilangkan tantiem bagi komisaris perusahaan pelat merah. Selain itu, direksi BUMN yang perusahaannya rugi juga tidak berhak menerima tantiem.
"Tadinya pengelolaannya tak masuk akal, perusahaan rugi, komisaris (jumlahnya) banyak. Saya potong setengah, komisaris paling banyak enam orang atau empat sampai lima. Saya hilangkan tantiem," ujarnya.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memutuskan untuk menghapus tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk dewan komisaris BUMN.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut ditujukan kepada direksi dan dewan komisaris BUMN serta anak usaha.
"Untuk anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang), dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan," tegas Danantara dalam surat edaran tersebut.
Sementara, dewan direksi BUMN masih boleh mengantongi tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya. Syaratnya, pemberian itu harus sesuai kinerja perusahaan tanpa adanya manipulasi.
(mnf/pta)