ANALISIS

Ancaman Intai Orang Miskin dari Balik Wacana Beli LPG 3 Kg Pakai NIK

Feby Febrina Nadeak | CNN Indonesia
Jumat, 29 Agu 2025 07:34 WIB
Pemerintah berencana memperketat pembelian LPG 3 kg dengan mensyaratkan penggunaan KTP. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana mewajibkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan langkah ini dilakukan agar penyaluran subsidi tepat sasaran.

"Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).

Ia menyampaikan nantinya gas LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Artinya, hanya orang-orang yang berada di kelompok 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang boleh membeli gas melon bersubsidi itu.

Namun, Bahlil kemudian meralat pernyataannya. Ia mengatakan pembelian LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP masih belum final di tahun depan.

Menurutnya, koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga masih terus dilakukan, termasuk dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar penerima gas subsidi itu nanti betul-betul yang memang berhak.

"Jadi gini, itu kan masih ditata, belum finalisasi. Saya kan katakan bahwa itu masih ditata. Ditata dalam bentuk satu data. Datanya dari mana? Dari BPS," ujar Bahlil ditemui di DPR pada Rabu (27/8) malam.

Kebijakan serupa pernah diterapkan pemerintah pada awal tahun ini. Kala itu, Bahlil melarang gas LPG 3 kg dijual oleh pengecer.

Ia mewajibkan pembelian LPG 3 kg hanya ada di pangkalan. Masyarakat pun harus menunjukkan KTP untuk membeli gas bersubsidi.

Namun, kebijakan itu menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan, gas sempat langka dan masyarakat mengantre berjam-jam hanya untuk membeli gas.

Bahlil melonggarkan pembatasan setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia mengizinkan kembali warung atau toko sembako menjual LPG 3 kg asalkan sudah terdaftar sebagai subpangkalan.


Lantas perlu kah pembelian gas LPG 3kg menggunakan KTP?

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai keharusan memakai KTP untuk membeli LPG 3 kg masih bisa diterima. Namun aturan mainnya harus jelas.

"Misalnya satu KTP boleh menerima berapa banyak dalam sebulan, agar tidak digunakan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan LPG bersubsidi untuk kepentingan lain," katanya pada CNNIndonesia.com.

Ronny mengatakan acap kali masalahnya bukan soal KTP, tapi soal ketersediaan LPG 3 kg. Sebagaimana diketahui, volume LPG 3 kg dalam Rencana Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ditetapkan sebesar 8,31 juta ton.

Jumlah tersebut tak jauh beda dari kuota tahun ini sebanyak 8,17 juta ton.

"Artinya, penetapan KTP sebagai syarat untuk mendapatkan LPG 3 kg harus diikuti dengan availabilitas barangnya di pasaran," katanya.

Ronny mengatakan penggunaan KTP untuk membeli LPG kg harus dilengkapi dengan data makro dari pemerintah. Jangan sampai kelas atas juga mengonsumsinya.

Pasalnya, oknum kelas atas juga menggunakan KTP.

Jadi penggunaan KTP tidak sekedar syarat, tapi juga sebagai mekanisme penyesuaian data pemerintah. Dengan begitu LPG bersubsidi memang dinikmati oleh segmen yang layak menerimanya.

Untuk itu, sambungnya, data dari pemerintah juga harus jelas dan valid.

"Karena kalau sekedar sebagai syarat, maka mekanisme kontrol barang bersubsidinya jadi tidak ada. Semua pemilik KTP bisa membelinya, padahal tidak semua pemilik KTP terkategori penerima subsidi," katanya.

Ronny mengatakan yang berhak menerima LPG subsidi adalah kelas menengah terbawah, kelas bawah, dan segmen masyarakat tak mampu atau miskin.

Subsidi energi termasuk LPG 3 kg untuk ketiga segmen ini akan sangat membantu mengurangi pengeluaran mereka, yang selanjutnya bisa mereka gunakan untuk kebutuhan lain.

Di sisi lain, Ronny menilai model distribusi LPG 3 kg harusnya "dipasarbebaskan" saja. Retail dan distributor biasa bisa menyalurkan, dengan catatan mereka melakukan pendataan atas konsumen di area mereka berjualan.

Distributor juga melakukan pendataan atas retail yang berada di bawah mereka, sekaligus konsumen yang menjadi pasar mereka.

Lalu, diberlakukan kuota misalnya per satu ritel dan distributor. Sehingga satu gerai atau ritel dan distributor punya pasar pasti dengan kuota yang pasti juga setiap bulannya.

Ronny mengatakan kuotanya bisa diajukan oleh distributor dan gerai sendiri, dengan pertimbangan kategori kawasan di mana mereka jualan. Jadi tidak mungkin gerai di kompleks mewah diberikan kuota banyak dan retail di kawasan padat yang banyak kelas bawahnya diberi kuota sedikit.

"Intinya, aturan main teknis bisa diterapkan dengan model apa saja. Asal jangan diberi peluang untuk dimonopoli oleh beberapa pihak yang ingin menguasai distribusi gas bersubsidi, karena kalau sudah ada yang memonopoli, akan lebih buruk imbasnya," katanya.

Siapkan Mekanisme Alternatif Bagi Rakyat Miskin Tak Punya KTP


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :