Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons pernyataan pemerintah yang memastikan tidak ada penerapan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada 2026.
Mereka menilai kepastian kebijakan perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyampaikan langkah pemerintah memaksimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme pajak dinilai lebih tepat dibanding menambah beban baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, Apindo menilai langkah ini lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada," kata Shinta dalam keterangan resmi, Minggu (7/9).
Ia menyebut mendukung upaya pemerintah memperluas basis pajak, antara lain dengan memetakan aktivitas ekonomi yang belum tercatat, meningkatkan kualitas administrasi, serta memperbaiki layanan kepada wajib pajak.
Menurut Shinta, langkah tersebut dapat mendorong kepatuhan secara sukarela dan tetap menjaga daya saing usaha.
Dirinya pun menyoroti sektor padat karya seperti industri makanan, minuman, dan hasil tembakau yang saat ini menghadapi beban tambahan dari rencana kenaikan maupun penerapan cukai baru.
"Jika kebijakan kenaikan maupun penerapan cukai baru dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri padat karya, maka risiko pelemahan daya saing dan tergerusnya kesempatan kerja akan semakin besar," ujar Shinta.
Selain itu, Apindo mengusulkan sejumlah insentif untuk mendukung dunia usaha, di antaranya percepatan restitusi (Pajak Pertambahan Nilai) PPN, skema diskon listrik, penurunan harga gas industri, insentif energi terbarukan, dukungan pembiayaan kredit, serta perluasan cakupan Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah.
Menurut Shinta, insentif tersebut dapat membantu memperkuat ketahanan usaha dan menjaga stabilitas lapangan kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan pemerintah tidak akan menambah pajak baru pada 2026.
"Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan, tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Virtual dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9).
"Sering disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak. Padahal, pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan (serta) ditingkatkan," tuturnya.
Ia menegaskan kebutuhan anggaran akan dipenuhi melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan aturan. Target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk 2026 adalah Rp2.357,7 triliun, naik 13,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pemerintah juga tetap mempertahankan kebijakan yang berpihak pada kelompok dengan kemampuan terbatas. UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak, sedangkan usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif 0,5 persen.
Pajak penghasilan tidak berlaku bagi masyarakat berpendapatan di bawah Rp60 juta per tahun, sementara PPN di sektor kesehatan dan pendidikan tetap dibebaskan.
(del/mik)