Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen Iuran JKK BPJS hingga 2026
Presiden Prabowo Subianto memperpanjang diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh industri padat karya hingga Januari 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025. Aturan ini ditetapkan 4 September 2025.
"Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026," bunyi pasal 10A PP Nomor 36 Tahun 2025.
Diskon 50 persen iuran JKK industri padat karya awalnya diatur melalui PP Nomor 7 Tahun 2025. Pada aturan itu, kebijakan ini hanya dilaksanakan hingga Juli 2025.
Kebijakan diskon 50 persen diberikan kepada perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sektor industri yang termasuk dalam kategori ini mencakup industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; serta furnitur.
Dengan diskon ini, iuran JKK untuk tingkat risiko sangat rendah yang sebelumnya 0,24 persen dari upah menjadi 0,12 persen, sedangkan tingkat risiko sangat tinggi turun dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen dari upah bulanan pekerja.
Perusahaan industri padat karya yang tidak melunasi iuran JKK hingga Januari 2026 tetap membayar iuran JKK sesuai dengan PP itu hingga 30 Juni 2026.
Bila perusahaan terlambat membayar, maka akan terkena denda sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
(dhf/agt)