Apakah Semua Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak?
Pemerintah kembali menerapkan kebijakan pekerja bergaji di bawah Rp10 juta bebas pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Kebijakan ini bagian dari stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pekan ini. Pemerintah memperpanjang penerapan kebijakan hingga tahun depan.
"Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9).
Namun, apakah semua pekerja bergaji di bawah Rp10 juta bebas pajak?
Lihat Juga : |
Jawabannya, tidak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang terbit 4 Februari lalu mengatur penerima manfaat kebijakan ini hanya pekerja di sektor padat karya.
Pasal 3 aturan tersebut mengatur pembebasan pajak ini diberikan kepada pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh ini meliputi karyawan tetap maupun kontrak.
Awalnya, pembebasan pajak itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Pemerintah melanjutkan insentif pajak itu tahun 2026 dengan jumlah penerima 1,7 juta orang.
"Yang gajinya sampai Rp10 juta itu ditanggung pemerintah, ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan," ujar Airlangga.
Selain pekerja di bidang padat karya, pemerintah juga akan memberikan insentif itu untuk pekerja sektor pariwisata. Airlangga mengatakan pekerja pariwisata bergaji di bawah Rp10 juta akan bebas pajak mulai kuartal IV 2025.
Pemerintah menyiapkan Rp480 miliar untuk kebijakan ini. Airlangga menyebut 552 ribu pekerja di bidang pariwisata akan bebas pajak selama tiga bulan.
Dengan demikian, ada sekitar 2,2 juta orang pekerja di sektor pariwisata dan padat karya bergaji di bawah Rp10 juta yang bebas pajak.
(dhf/sfr)