Dasco Sebut Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Dasco mengatakan perubahan itu akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang BUMN. Draf revisi akan segera dibahas oleh DPR.
"Enggak (gabung Danantara), dia sendiri, tetap. (Ganti nama) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).
Ia berkata perubahan Kementerian BUMN menjadi badan disebabkan keberadaan BPI Danantara. Menurutnya, sebagian besar BUMN telah dikelola oleh Danantara.
"Sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," ucapnya.
Dasco mengatakan revisi UU BUMN akan mengakomodasi putusan MK baru-baru ini. Revisi itu juga bakal mempertimbangkan sejumlah masukan masyarakat.
Ia mencontohkan aspirasi masyarakat tentang status pejabat BUMN yang sebelumnya diubah menjadi bukan penyelenggara negara. Dasco berkata ada kemungkinan revisi UU BUMN akan mengembalikan status tersebut.
"Itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," ujar Dasco.
Rencana penurunan level Kementerian BUMN menjadi badan juga sempat diungkap istana. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan hal itu akan dibahas dalam proses revisi.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/9), melansir Antara.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dari hasil pembahasan, RUU BUMN resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Selain itu, Baleg juga menyetujui RUU Danantara masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
(dhf/dhf)