Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan Sampah Jadi Listrik hingga BBM
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan, mulai listrik hingga bahan bakar minyak (BBM).
Perpres itu diterbitkan untuk menanggulangi kedaruratan sampah. Perpres itu menyebut kedaruratan sampah sudah menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan masyarakat.
"Peraturan presiden ini bertujuan untuk: ... b. menangani timbulan sampah dan timbunan sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional," bunyi pasal 2 huruf b Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.
Bagian pertimbangan perpres tersebut menyebut timbunan sampah di Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Pada saat bersamaan, capaian pengelolaan sampah nasional pada 2023 hanya 39,01 persen.
Pasal 3 perpres itu berkata pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan (PSE) diarahkan ke empat energi, yaitu listrik, bioenergi, BBM terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
PSE listrik dilakukan di kabupaten/kota yang memiliki volume sampah 1.000 ton per hari, termasuk DKI Jakarta. Danantara ditugaskan berinvestasi dalam PSE listrik, sedangkan PT PLN (Persero) ditugaskan membeli listrik yang dihasilkan.
Sementara itu, PSE BBM menghasilkan BBM cair. Bahan bakar itu dituukan untuk dimanfaatkan sendiri atau dijual ke pembangkit listrik, transportasi, dan pemanfaatan lainnya.
"Sampah yang diolag dapat menghasilkan PSE bahan baka minyak terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil," bunyi pasal 28 ayat (1).
Sampah juga diolah sebagai bioenergi berupa biomassa dan biogas. Sampah juga diolah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
(dhf/pta)