Wamenaker Siap Pangkas Ratusan Regulasi yang Persulit Industri Rokok

CNN Indonesia
Rabu, 22 Okt 2025 20:46 WIB
Wamenaker Afriansyah Ferry Noor mengatakan pemangkasan regulasi yang memberatkan industri rokok tinggal menunggu perintah Presiden Prabowo Subianto.
Wamenaker Afriansyah Ferry Noor mengatakan pemangkasan regulasi yang memberatkan industri rokok tinggal menunggu perintah Presiden Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noor menyatakan siap memangkas ratusan regulasi yang dinilai memberatkan industri hasil tembakau (IHT) atau industri rokok, apabila mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, penyederhanaan aturan menjadi langkah penting agar industri padat karya tersebut tetap bertahan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Presiden kan bilang, oh peraturan banyak-banyak itu bikin pusing aja semua itu. Itu benar itu. Nah ini kita yang anak buah ini harus sadar juga. Itu apa peraturan banyak ribet-ribet itu dipertahankan. Kalau memang nggak sesuai, coretlah," ujar Afriansyah dalam diskusi publik di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemnaker tidak bisa berdiri sendiri. Kementerian Kesehatan juga tidak bisa berdiri sendiri. (Kementerian) Perindustrian juga sama. Jadi harus duduk bersama. Kuncinya satu, kita lapor presiden saja. Kalau presiden sudah perintahkan, ya selesai itu semua," imbuhnya.

Ia menilai tumpang tindih regulasi dan kebijakan yang berlebihan justru menghambat produktivitas serta mempersempit ruang usaha sektor strategis tersebut.

Apalagi, industri rokok legal menjadi penopang penting penerimaan negara dengan kontribusi lebih dari Rp200 triliun per tahun, sekaligus menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Sejumlah pelaku usaha sebelumnya mengungkap terdapat sekitar 448 regulasi yang dianggap menekan sektor ini, baik berupa aturan fiskal maupun non-fiskal.

Di antaranya adalah kenaikan cukai tembakau rata-rata 10 persen tiap tahun, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang memuat pembatasan penjualan rokok di area publik, larangan total iklan, hingga rencana kemasan polos (plain packaging).

Berbagai aturan tersebut dinilai membatasi ruang usaha tanpa menurunkan tingkat konsumsi rokok, melainkan memunculkan peredaran produk ilegal.

Afriansyah menilai kebijakan pengendalian tembakau harus disusun secara kolaboratif lintas kementerian agar tidak hanya menitikberatkan pada isu kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

"Kalau industri padat karya rokok ini sampai tertekan, 6 juta orang bisa kehilangan pekerjaan. Itu bukan angka kecil dan efeknya akan luas pada ekonomi daerah," ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah harus berani memangkas aturan yang tidak efektif dan tidak perlu menunggu proses panjang di legislatif.

"Pak Presiden kan bilang, peraturan banyak-banyak itu bikin pusing aja semua itu. Jadi kalau memang enggak sesuai, coretlah. Menteri punya kewenangan kok," kata Afriansyah.

Sebagai jembatan antara pengusaha dan pekerja, Afriansyah menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan menjaga keseimbangan kepentingan kedua pihak agar stabilitas hubungan industrial tetap terjaga.

"Kami tidak berpihak kepada pengusaha atau pekerja, tapi menjadi jembatan agar stabilitas ekonomi dan hubungan industrial tetap terjaga," ujarnya.

Afriansyah menyebut setiap langkah pemerintah harus berpijak pada kepentingan rakyat. Jika kebijakan deregulasi dinilai benar dan membawa manfaat bagi pekerja, pengusaha, serta perekonomian, maka langkah itu patut dijalankan.

[Gambas:Video CNN]

(del/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER