Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersuara soal aturan Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD meminjam duit APBN.
Keputusan itu dituangkan Prabowo dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Beleid ditetapkan pada 10 September 2025 alias tepat dua hari setelah Purbaya menjabat sebagai menkeu di Kabinet Merah Putih.
Namun, Purbaya tampak bingung mendengar pertanyaan soal utang dari APBN. Ia pun bertanya kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu yang mendampinginya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang anak buah ternyata juga tak bisa menjelaskan apa-apa.
"Saya belum lihat (PP Nomor 38 Tahun 2025). Nanti kita lihat detail SOP (standard operating procedure)-nya seperti apa," jawab Purbaya singkat di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Meski sang Bendahara Negara belum tahu pasti rincian aturan tersebut, dirinya yakin tidak akan ada 'penyakit' ketergantungan utang yang menjerat pemda. Purbaya menilai pemerintah daerah mungkin membutuhkan pinjaman tersebut hanya pada awal atau akhir tahun.
"Tapi gak tahu ini dalam bentuk surat utang atau gimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi. Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup saja untuk utang jangka pendek. Saya belum terlalu clear, saya pelajari lagi pp-nya," tandasnya.
Aturan baru Presiden Prabowo itu menjadi dasar hukum yang menegaskan bahwa pemerintah pusat kini bertindak sebagai kreditur, bukan sekadar penyalur dana transfer.
Pemerintah pusat menyebut pemberian pinjaman ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pembiayaan yang relatif murah serta terintegrasi.
"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta pembangunan atau program lain sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat," bunyi Pasal 4 PP Nomor 38 Tahun 2025.
(skt/agt)