EKOPEDIA

Melihat Aturan Prabowo yang Bolehkan Pemda Utang ke Pemerintah Pusat

agm | CNN Indonesia
Minggu, 02 Nov 2025 12:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto resmi mengizinkan pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berutang ke pemerintah pusat.

Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang diteken Prabowo pada 10 September 2025.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER