Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh Marina Shankar dan Sarodja pada Selasa, 30 September 2025.
Para penggugat menggandeng Heri Suryadi sebagai kuasa hukum.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 329/G/2025/PTUN.JKT dan sudah masuk ke tahap persidangan. Pada Rabu, 29 Oktober 2025 sudah dilangsungkan sidang pembacaan gugatan Para Penggugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang selanjutnya digelar pada Rabu, 12 November mendatang dengan agenda jawaban tergugat II intervensi secara elektronik.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN 4 Cara Menghindari Saham Gorengan di Tengah Sentilan Purbaya |
"Penggugat: Marina Shankar dan Sarodja. Tergugat: Menteri Keuangan Republik Indonesia," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sabtu (1/11).
SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan detail isi gugatan tersebut. Hanya saja, gugatan ini berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap penggugat oleh Menteri Keuangan karena masalah piutang negara.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro untuk menanyakan terkait gugatan tersebut. Namun, Deni belum memberikan jawaban.
Sebelum ini, Purbaya lebih dulu digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 12 September 2025 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 308/G/2025/PTUN.JKT. Pada persidangan Selasa, 23 September 2025, majelis hakim PTUN Jakarta membacakan penetapan atas pencabutan gugatan dimaksud.
Berikut isi gugatan Marina Shankar dan Sarodja terhadap Purbaya:
Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara;
3. Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
(rhs/sfr)