Purbaya Dimarahi Pedagang Baju Bekas Imbas Berantas Thrifting Ilegal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan banyak pedagang di media sosial, seperti TikTok, yang mengeluhkan rencana pemerintah menertibkan perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting ilegal.
Ia mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan melindungi industri tekstil dalam negeri yang selama ini tertekan oleh banjir produk impor murah.
Menurut Purbaya, ia memantau langsung berbagai komentar masyarakat di media sosial dan menemukan sebagian pedagang thrifting khawatir kehilangan sumber penghasilan. Namun, ia menilai keuntungan dari bisnis itu hanya bersifat sementara karena justru merugikan industri nasional.
"Saya baca itu, saya monitor TikTok untuk melihat apa sih respons masyarakat. Rupanya banyak juga pedagang hidup dari situ ya, pedagang thrifting marah-marah sama saya. Tapi itu mencari keuntungan jangka pendek saja, dia untung, tapi industri mati," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/11).
Lihat Juga : |
Pemerintah akan menutup akses masuk barang-barang bekas ilegal, termasuk pakaian balpres, agar industri tekstil dan garmen domestik kembali bergairah. Ia telah meminta jajaran Bea Cukai memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku impor ilegal.
"Banyak barang-barang yang ilegal, yang balpres itu semua. Kita akan tutup, supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup," tegasnya.
Purbaya menambahkan penertiban tak hanya berlaku untuk pakaian bekas, tetapi juga akan diperluas ke produk impor ilegal lain seperti baja dan sepatu. Langkah ini diambil karena pasar domestik yang terlalu terbuka terhadap barang asing dinilai berisiko menggerus daya saing nasional.
"Kalau kita buka semua untuk barang-barang produksi asing yang ilegal, ya pasar kita dikuasai asing," katanya.
Ia menilai protes dari sebagian pihak merupakan hal wajar, namun pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan ini secara konsisten. Purbaya menyebut perlindungan terhadap industri lokal adalah langkah awal untuk memperkuat basis ekonomi nasional sebelum bersaing di pasar ekspor.
"Kalau tekstil kita mau hidup, kita harus buat domestic base yang kuat. Nanti kalau mereka makin kuat, daya saingnya makin bagus, baru kita serang ke luar negeri," ujarnya.
Purbaya sebelumnya menyebut pemerintah akan memperkuat aturan larangan impor pakaian bekas ilegal yang diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Ia juga berencana menambah sanksi berupa denda terhadap importir yang terbukti melanggar agar negara tidak hanya menanggung biaya pemusnahan barang.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan langkah mengganti barang-barang bekas impor di pasar dengan produk dalam negeri agar pelaku UMKM lokal tetap memiliki peluang usaha.
(del/pta)