Amran Ancam Pecat Manajer Pupuk Indonesia Jika Lalai Awasi Harga
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memperingatkan jajaran manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) di daerah agar serius menjalankan kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi.
Ia menegaskan akan mencopot manajer dan general manager yang tidak menindak tegas pelanggaran di lapangan.
"Seluruh manajer dan general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi. Bila perlu, dicopot," tegas Amran dalam keterangan resmi, Rabu (5/11).
Amran menyampaikan pemerintah sudah melakukan langkah hukum dan administratif terhadap pelanggaran kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia mengatakan 190 pengecer dan distributor yang terbukti menjual pupuk di atas harga resmi telah dicabut izinnya dan dilarang beroperasi kembali.
"Penindakan tegas sudah kami lakukan. Melalui Pupuk Indonesia, kami cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah, dan mereka tidak akan kami beri kesempatan lagi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan kebijakan ini," ujar Amran.
Ia menilai praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET telah merugikan petani dalam jangka panjang. Pemerintah, kata Amran, berkomitmen memastikan kebijakan penurunan harga dapat dirasakan langsung di tingkat petani.
"Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak," katanya.
Pemerintah saat ini memperketat pengawasan distribusi dan penjualan pupuk subsidi di seluruh daerah. Amran menyebut pengawasan tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga struktur penyaluran hingga tingkat manajemen. Upaya ini dilakukan untuk memastikan harga baru berjalan efektif di lapangan.
Sebelumnya, pemerintah resmi menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen per 22 Oktober 2025 berdasarkan Kepmentan Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Penurunan berlaku untuk seluruh jenis pupuk subsidi yang digunakan petani, termasuk urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kg, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kg, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kg, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kg, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kg.
(del/pta)