Purbaya Siapkan RUU Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 pada 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap rencana melakukan redenominasi atau yang lebih dikenal dengan kebijakan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Rencana itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis PMK 70/2025.
Melalui PMK itu, Purbaya menjelaskan alasan pembuatan RUU Redenominasi untuk efisiensi perekonomian. Selain itu, pemerintah hendak menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
PMK tersebut mengatur Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab redenominasi.
Purbaya juga mengungkap beberapa RUU yang akan disiapkan Kemenkeu. Beberapa di antaranya RUU Penilai yang ditargetkan tahun ini dan RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditargetkan 2026.
"Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029," dikutip dari peraturan itu.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto justru mengatakan belum ada rencana mengenai hal itu. Ia berkata masih akan ada pembahasan lanjutan sebelum rencana itu dieksekusi.
Dia mengaku belum bisa bicara banyak soal redenominasi yang telah direncanakan Purbaya. Airlangga menekankan belum ada rencana matang untuk menyederhanakan mata uang rupiah.
"Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11), dilansir detik.
(dhf)