Nusron Bongkar Kejanggalan Proses Eksekusi Lahan 16,4 Ha Milik JK

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 21:15 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut ada kejanggalan pada proses eksekusi lahan seluas 16,4 ha milik Jusuf Kalla di Makassar, Sulsel oleh pihak PN Makassar. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Makassar, CNN Indonesia --

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut ada kejanggalan pada proses eksekusi lahan seluas 16,4 hektare (ha) milik Jusuf Kalla (JK) di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Menurutnya, eksekusi dilakukan atas permintaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Pada proses eksekusi yang dilakukan oleh PT GMTD dan PN Makassar, kata Nusron, pihaknya sempat mendapatkan undangan untuk dilakukan pengukuran dan pencocokan lahan (constatering) pada 23 Oktober.

"Emang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut. Janggalnya, belum pernah ada constatering. Berkali-kali saya sampaikan, kami menerima surat, kepala kantor menerima surat tanggal 17 Oktober. Diundang untuk constatering tanggal 23 Oktober," ujar Nusron di Makassar, Kamis (13/11).

Nusron mengatakan setelah BPN Makassar menerima undangan constatering, di hari yang sama mereka menerima surat pembatalan. Selanjutnya, berlangsung eksekusi di lahan tersebut tanpa melalui konstatering  pada 3 November.

"Tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi penetapan constatering. Nah kita tidak ngerti kapan constatering-nya. Pengundangannya dibatalin, tiba-tiba ada penetapan constatering, langsung kemudian eksekusi. Ini yang menurut saya yang kami janggal," ungkapnya.

Nusron menyebutkan tiga temuan fakta soal sengketa lahan seluas 16,4 hektar milik JK. Pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan tetapi eksekusinya tanpa konstatering.

Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD. Fakta ketiga, di atas bidang tersebut juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kala.

Soal sengketa ini, BPN Makassar menyurati PN Makassar untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi tanpa terlebih dahulu dilakukan constatering di lokasi yang diklaim milik PT GMTD dan telah mendapatkan balasan.

"Isinya suratnya ini, menyatakan bahwa tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak di-constatering. Bahasanya begitu kurang lebih. Tapi yang menjadi pertanyaan, terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa? Yang menjadi pertanyaan saya," katanya.

Berdasarkan catatan yang dimiliki BPN Makassar, di lokasi tersebut memang ada tanah milik JK. Namun, pihak pengadilan justru mengatakan di lahan itu tidak ada lahan milik JK. Nusron pun bingung dan akan mengirim surat lanjutan ke pengadilan untuk menjernihkan status lahan tersebut.

"Ini saya belum paham maknanya apa, karena itu kami akan memerintahkan kepala kantor untuk kirim surat lagi kepada pengadilan negeri untuk menunjukkan tentang peta-peta sama NIB yang ada. Saya kira begitu. Jadi kalau jawabannya ini mengatakan dia tidak termasuk tanah Hak Guna Bangunan (HGB) punya Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak di-constatering. Tapi yang di sana melakukan eksekusi di lokasi yang sama. Nah ini masalahnya, di NIB yang sama. Nah ini bagian dari yang harus kita selesaikan. Kami akan kirim surat lagi," jelasnya.

Sementara ini, Nusron baru menerima satu surat jawaban dari PN Makassar terkait lahan yang dieksekusi, yang berada di lahan milik JK.

"Ini yang kami surat, baru dijawab satu oleh pengadilan bahwa tanah yang dieksekusi bukan tanahnya Pak JK. Nah terus tanah siapa? Wong Bidangnya sama. Itu saja. Mau kita lanjutin pertanyaan seperti itu nanti," pungkasnya.

(mir/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK