DJP Raup Rp11,9 T dari 106 Pengemplang Pajak per 24 November

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2025 21:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan Rp11,99 triliun dari pengemplang pajak per 24 November 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan Rp11,99 triliun dari pengemplang pajak per 24 November 2025. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Denpasar, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan Rp11,99 triliun dari pengemplang pajak per 24 November 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan angka tersebut berasal dari 106 pengemplang pajak dari total 201 pengemplang dengan total tunggakan Rp20 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Update 201 Wajib Pajak yang kemarin, targetnya kan Rp20 triliun sampai akhir Desember 2025. Alhamdulillah kami bisa cairkan Rp 11,99 triliun," ujar Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa (25/11).

Bimo mengatakan tunggakan pajak tersebut ada yang sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan, ada pengemplang pajak yang keberadaannya tidak bisa dilacak lagi karena sudah tidak di Indonesia.

"Itu yang berdasarkan audit BPK memang diusulkan untuk dihapus," kata Bimo.

Bimo mengatakan pihaknya akan mengejar pengemplang pajak yang masih punya aktivitas di Indonesia dan badan usahanya masih aktif.

"Kalau pun tidak, badan usaha yang lama misalnya dibubarkan tapi kita bisa deteksi dia pindah ke badan usaha yang baru. Jadi aset-asetnya masih bisa terdeteksi juga," ujar Bimo.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER