Menyulam Kembali Alam Pongkor Lewat Reklamasi Pascatambang

Lidya Julita Sembiring | CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2025 22:21 WIB
Persemaian atau nursery berdiri di sudut Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, siap memasok bibit-bibit untuk reklamasi pascatambang. (AFP/Daeng Mansur).
Jakarta, CNN Indonesia --

Di tengah rimbunnya Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, alam perlahan menautkan kembali bisiknya, mengambil alih jejak-jejak tambang yang dulu sempat mengubah rupa Pongkor.

Di salah satu sudut Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, barisan bibit pohon tersusun rapi di bawah naungan paranet. Tempat itu disebut nursery, bidang kecil dari megahnya area tambang yang memegang peran besar dalam memulihkan kawasan tersebut.

"Ini markasnya bibit," ujar Mining Environment UBPE Pongkor, Rengga Wasesa, sambil mengarahkan pandangan ke deretan polybag berisi tanaman muda.

Nada suaranya tenang, namun tersimpan rasa bangga terhadap proses panjang yang tengah berlangsung.

"Sebelum reklamasi atau revegetasi, kita harus pastikan bibitnya siap. Semua disiapkan di nursery ini," katanya.

Nursery itu bukan sekadar gudang bibit. Di salah satu sudutnya, Rengga menunjukkan area pembuatan kompos. Daun kering, serasah, dan campuran biologis diracik menjadi media tanam kaya nutrisi.

"Media tanamnya semua organik, dan kami kelola sendiri," tambahnya.

Dari bahan-bahan sederhana inilah perjalanan ribuan bibit dimulai, sebelum akhirnya ditanam kembali di lahan-lahan reklamasi. Proses penyembuhan bentang alam Pongkor telah berjalan sejak 2013, dan hingga 2024, total 48 hektare lahan di berbagai titik telah direstorasi.

Menariknya, reklamasi tidak dilakukan dalam satu hamparan besar, melainkan tersebar di sejumlah titik mulai dari bagian utara, selatan, hingga timur kawasan tambang.

Beberapa lokasi yang ia tunjukkan kini telah kembali hijau. Pohon-pohon muda tumbuh di atas kontur tanah yang dulu terjal dan terkelupas, perlahan membentuk lanskap baru yang lebih teduh.

Reklamasi, ujar Rengga, bukan pilihan, melainkan kewajiban. "Tambang itu boleh, tapi harus dalam kaidah lingkungan dan kehutanan," tegasnya.

Tanpa pemulihan, lahan bekas tambang bisa kehilangan kemampuan menahan air, mudah tererosi, hingga mengganggu stabilitas ekosistem. Karena itu, setiap perusahaan tambang wajib mengembalikan kondisi lahan.

"Penambangan kan pasti mengganggu lingkungan. Tugas kita memperbaikinya lewat reklamasi dan revegetasi," ujarnya.

Pengawasan Pemerintah

Reklamasi lahan pascatambang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Apabila perusahaan pertambangan pemegang izin tidak menaati aturan ini, maka bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mencatat total dana yang sudah terkumpul dari jaminan reklamasi pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba) mencapai sekitar Rp35 triliun. Dana tersebut ditempatkan dalam rekening pemerintah.

"Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun-Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah," ujarnya.

Adapun penerapan jaminan reklamasi pascatambang untuk perusahaan Minerba ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini, ada 190 perusahaan yang belum memenuhi komitmen jaminan reklamasi pascatambang dan sudah diberikan sanksi berupa penghentian sementara operasionalnya. Menurutnya, sanksi terhadap perusahaan tersebut akan dicabut apabila telah membayar jaminan reklamasi pascatambang yang telah ditetapkan.

"Setiap perusahaan itu melakukan pembayaran, kemudian di-update di kami, kami akan buka kembali," tegasnya.

Perjalanan panjang 70 Hektare

Saat ini masih ada sekitar 70 hektare lahan yang masuk dalam rencana reklamasi. Namun, tidak semuanya akan ditanami kembali. Beberapa infrastruktur tetap dipertahankan karena mendukung operasi tambang.

"Semua itu ada dalam dokumen. Mana yang direklamasi, mana yang tidak. Itu menunggu persetujuan pihak terkait," kata Rengga.

Target reklamasi mengacu pada dokumen rencana pascatambang. Jadwalnya diproyeksikan berlangsung hingga 2027, meski Rengga mengakui target itu bisa berubah sesuai perkembangan cadangan.

"Bisa saja mundur atau bertambah. Tergantung kondisi dan progres tambang," ungkapnya.

Lahan bekas tambang memang tidak bisa pulih dalam waktu singkat. Satu titik reklamasi membutuhkan setidaknya lima tahun sebelum dinyatakan berhasil.

"Dari tahun nol sampai tahun kelima itu dipantau. Tahun 1, 2, 3 pun dipantau tingkat keberhasilannya," ujar Rengga.

Pemantauan meliputi tingkat hidup tanaman, kualitas tanah, sampai kemampuan lahan menahan air dan erosi. Di beberapa titik yang kini hijau, terlihat perubahan signifikan. Tanaman yang dulu hanya setinggi lengan kini menjulang menjadi tegakan muda, menghadirkan kembali bayang-bayang hutan.

Mengembalikan Nafas Pongkor

Reklamasi di Tambang Emas Pongkor bukan sekadar menanam pohon. Ini rangkaian proses panjang, sistematis, dan saling terkait, mulai dari penyediaan bibit, pengolahan media tanam, pengembalian tutupan vegetasi, hingga pemantauan berkelanjutan.

Pada akhirnya, ada satu tujuan besar: mengembalikan Pongkor ke wajah alaminya.

"Ini bukan soal menyelesaikan kewajiban. Tapi bagaimana memastikan lingkungan tetap terjaga," kata Rengga, menatap bukit-bukit yang mulai menghijau kembali.

Dalam dinamika industri pertambangan emas, reklamasi menjadi benang yang menyatukan kembali lanskap yang pernah terkoyak. Dan di Pongkor, upaya penyembuhan itu terus berjalan pelan, konsisten, dan penuh harapan.

(dhf)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK