Purbaya Respons soal Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons pemeriksaan eks Dirjen Pajak Suryo Utomo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia menekankan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan. Ia juga menyinggung pelaksanaan amnesti pajak (tax amnesty).
"Kita lihat, kita biarkan proses hukum berjalan. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty (amnesti pajak) keluar," jelas Purbaya usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Terlepas dari pemeriksaan anak buahnya oleh Kejagung, Purbaya menyinggung soal klausul khusus dalam pelaksanaan tax amnesty. Pengampunan pajak itu disebut-sebut sebagai masalah utama yang sedang diusut Kejaksaan Agung saat ini.
Sang Bendahara Negara menegaskan dirinya memang tidak tahu sebesar apa dugaan kasus korupsi tersebut. Akan tetapi, Purbaya menawarkan solusi lain jika memang tax amnesty kala itu tak sesuai aturan.
"Pada dasarnya begini, tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, gak tahu, perkiraan saya enggak sebesar itu," ungkap sang menteri.
"Tapi memang kalau ada pelanggaran ya harusnya ada klausul, misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil dibanding yang seharusnya, saya pikir itu saja yang dikejar," imbuhnya.
Suryo Utomo diperiksa pada Selasa (25/11) terkait posisinya dulu sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Ini menyangkut dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020 yang menyeret eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, orang nomor satu DJP kala itu.
Selain Suryo, penyidik mengambil keterangan dari Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP).
"Saksi yang diperiksa SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis.
(skt/sfr)