Toba Pulp Akhirnya Bersuara usai Dituduh Biang Kerok Banjir Sumatra
Toba Pulp Lestari membantah menjadi biang kerok banjir dahsyat di Sumatra yang telah memakan korban jiwa hingga 604 orang per Senin (1/12).
Bantahan disampaikan perorangan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025.
"Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," ujar Corporate Secretary Anwar Lawden yang dikutip Selasa (2/12).
Anwar menyebutkan pihaknya menjalankan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang jelas dan terdokumentasi.
Lihat Juga : |
Pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik, bekerja sama dengan lembaga independen dan tersertifikasi, untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari," terangnya.
Menurut Anwar, dari total areal 167.912 Ha, perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha. Sementara, sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Selain itu, ia juga menekankan selama lebih dari 30 tahun beroperasi, perseroan selalu berkomitmen menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
"Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi," katanya.
Kendati, ia mengungkapkan perseroan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Perseroan juga menyebutkan kegiatan peremajaan pabrik pada 2018 dilakukan dengan fokus pada efisiensi dan pengurangan dampak lingkungan secara signifikan melalui teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Tak hanya itu, audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah dilakukan pada 2022-2023 dan hasilnya menyatakan bahwa Perseroan TAAT mematuhi seluruh regulasi serta tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.
"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Anwar.
(ldy/sfr)