Dirjen Pajak Geram Pengusaha Tambang Banyak yang Tak Lapor Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 06:31 WIB
DJP mengancam para pengusaha tambang minerba tak akan bisa mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 apabila tidak patuh perpajakan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto geram lantaran sejumlah pengusaha tambang mineral dan batu bara (minerba) tak taat lapor pajak.

Karenanya, pemerintah mengancam para pengusaha minerba tak akan bisa mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 apabila tidak patuh perpajakan.

Berdasarkan data DJP, jumlah wajib pajak (WP) yang aktif pada sektor minerba tidak sebanding dengan jumlah pelaporannya.

Contohnya, pada 2025 WP aktif yang terdaftar sebanyak 7.128, tetapi yang melapor SPT masih nihil.

Padahal, batas pelaporan SPT Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April setiap tahunnya. Ia menilai artinya tidak ada kesadaran para perusahaan pemegang Kontrak Karya PKP2B, IUP dan IUPK.

"Negara sangat berbaik hati memberikan kesempatan pihak swasta untuk ikut menjadi pemain di dalam sektor minerba dan tentunya hak dan kewajibannya juga harus setara. Bisnis harus adil, pemerintah harus hadir. Keadilan ini tentu akan sangat-sangat bisa tercapai kalau ada kesadaran. Kalau tidak ada kesadaran, maka enforcement yang harus kita lakukan," ujar Bimo dalam acara Sosialisasi RKAB 2026 pada Rabu (26/11) lalu yang dikutip dari kanal Youtube Fadhil94.

Dalam catatan DJP, dalam 5 tahun terakhir jumlah WP aktif sektor pertambangan minerba bertambah tapi pelaporan SPT Tahunan terus turun. Pada 2021, jumlah WP aktif sebanyak 6.321, pelaporannya 6.078 (96,16 persen). Lalu, pada 2022 jumlah WP naik jadi 6.557, tapi pelaporan SPT turun jadi 6.105 (93,11 persen).

Kemudian, pada 2023, jumlah WP aktif menjadi 6.859, tapi pelaporan SPT turun menjadi hanya 5.775 (84,20 persen) dan 2024 jumlah WP menjadi 7.123 dan pelaporan SPT hanya 5.060 (71,04 persen). Sedangkan, pada 2025 jumlah WP 7.128 dan SPT yang dilaporkan masih nihil.

Begitu juga dengan data jumlah WP yang melakukan pembayaran terus menurun. Pada 2021, jumlah WP yang membayarkan tagihan hanya 51,7 persen, lalu pada 2022 turun menjadi 50 persen.

Pada 2023 turun menjadi 45,4 persen dan 2024 menjadi 42,1 persen, hingga pada 2025 ini WP yang melakukan pembayaran baru 35,4 persen.

Oleh sebab itu, Bimo meminta agar para pengusaha segara melaporkan SPT dan melunasi utang perpajakannya. Sebab, mulai tahun depan syarat untuk mendapatkan persetujuan RKAB adalah menyelesaikan kewajiban perpajakan.

"Kalau kita melihat di sini, kalau Bapak-Ibu di posisi kami, pasti juga akan berpikir yang sama, maka ini early warning kepada Bapak-Ibu. Silahkan comply sebelum nanti kerangka regulasi antara dua menteri kita sahkan bahwa untuk RKAB, selain PNBP yang harus dilunasi, kewajiban perpajakannya juga harus dilunasi," tegasnya.

Menurut Bimo, apabila catatan keuangan atau transaksi perusahaan bagus, maka pasti ada penyisihan untuk perpajakan, sehingga tak berat untuk melaksanakan kewajibannya. Namun, sayangnya selama ini banyak perusahaan yang abai karena kepatuhan perpajakan tidak menjadi syarat RKAB.

Ia mengakui unitnya juga abai sehingga ia berharap mulai saat ini bisa mulai dibenahi. Ia mengungkapkan tak akan segan-segan memberikan sanksi, apabila setelah aturan ini, ternyata masih ada yang nakal, baik perusahaan maupun pegawai DJP.

"Sayangnya selama ini, Bapak-Ibu abai. Kami juga abai. Anak-anak saya abai dan saya akan perintahkan, saya tidak akan mentolerir satupun. Semua akan saya proses. Mudah-mudahan kepatuhan sukarela Bapak-Ibu silahkan. Betulkan SPT, setor utang-utang yang sudah inkracht, tagihan-tagihan sudah inkracht," pungkasnya.

(ldy/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK