Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan upaya penyeludupan produk garmen impor hingga mesin pembuat rokok melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah.
Produk impor ilegal itu diangkut dalam tiga kontainer dan dua truk yang hendak masuk ke Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, serta di ruas Tol Palembang-Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada hari Rabu 10 Desember 2025, serta dua truk bermuatan balpres di ruas Tol Palembang-Lampung pada hari Rabu 3 Desember 2025," ujar Nirwala dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12).
Nirwala menjelaskan penindakan pertama berupa tiga kontainer yang dibawa oleh KM Indah Costa. Kapal tersebut diketahui tiba di Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau dan diamankan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Menurutnya, dua kontainer berisi produk garmen ilegal, sedangkan satunya memuat mesin produksi rokok.
"Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, di mana 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan barang campuran dan sajadah yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal," jelasnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan satu mesin pembuat rokok tersebut mempunyai kemampuan menghasilkan 2.000 hingga 3.000 batang per menit. Ia menuturkan penerimaan cukai negara berpotensi menguap imbas produksi rokok tanpa cukai.
"Dengan satu mesin atau satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara dengan produksi rokok tanpa cukai, yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000 sampai 3.000 batang per menit," kata Djaka.
Bea Cukai juga menindak dua truk yang memuat garmen yang dikemas dalam bentuk ballpress di KM 116 Tol Palembang-Lambung.
Nirwala menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pergerakan truk yang membawa ballpress yang diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.
"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim P2 (Direktorat Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai yang turut mendapat dukungan dari personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat," jelas Nirwala.
Dalam proses pengawasan, pihaknya menemukan dua truk yang sedang berhenti di rest area dan mengangkut pakaian jadi baru berbagai merek. Pakaian jadi itu memuat label negara asal, yakni made in Tiongkok dan made in Bangladesh.
Nirwala menjelaskan kedua sopir truk tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta.
"Keduanya menerima truk dalam keadaan kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan. Sebagai tindak lanjut, kini kedua kendaraan tersebut dibawa ke kantor pusat untuk proses penelitian lebih lanjut," pungkasnya.
(fln/pta)