Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang pembatalan pemesanan saham selama periode waktu tertentu (non-cancellation period).
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (15/12) ini. Dengan kebijakan ini, pesanan yang telah masuk tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan pada Sesi Pra-Pembukaan (pre-opening) dan sesi pra-penutupan (pre-closing).
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan implementasi non-cancellation period ini merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Implementasi non-cancellation period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/12).
Jeffrey menambahkan implementasi non-cancellation period memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih kredibel, wajar, dan transparan.
Kebijakan ini diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan mulai 8 April 2025.
Ia juga memastikan BEI telah meminta serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama Anggota Bursa serta Penerima Lisensi Bursa lokal dan asing sebelum implementasi kebijakan.
Selain itu, BEI secara paralel telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi terkait implementasi Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi ini dapat berlangsung dengan optimal, serta operasional perdagangan pada setiap Anggota Bursa dapat berjalan dengan lancar.
Non-Cancellation Period merupakan salah satu program strategis BEI pada tahun 2025 dalam upaya memberikan proteksi lebih terhadap investor. Dengan implementasi ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi serta integritas pembentukan harga.
"Kami juga berharap Non Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia," ujar Jeffrey.
(fby/sfr)