UMP Gorontalo 2026 Naik Rp183 Ribu Jadi Rp3,4 Juta
Gubernur Provinsi Gorontalo Gusnar Ismail menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo 2026 naik 5,7 persen atau Rp183 ribu menjadi Rp3.405.144.
Adapun UMP Gorontalo 2025 sebesar Rp3.221.731.
"Kami menetapkan UMP tahun 2026 berada pada angka Rp3.405.144. Bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7 persen, sehingga angka UMP ini berada di atas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo," kata Gusnar dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12).
Penetapan UMP 2026 tersebut, kata Gusnar, berdasarkan amanah PP Nomor 49 Tahun 2025, di mana Pasal 26 menyatakan gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
"Sebelum ditetapkan gubernur, besaran UMP tahun 2026 Provinsi Gorontalo dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi, yang menghasilkan tiga alternatif besaran UMP yang direkomendasikan oleh unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintahan yang digunakan sekarang," ungkapnya.
Gusnar menerangkan dalam penetapan UMP ini Dewan Pengupahan Gorontalo mengikuti formula perhitungan dari pemerintah pusat yang mengombinasikan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
"Upah minimumnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sekurang-kurangnya 50 persen dari batas kualitas hidup layak (KHL)," jelasnya.
Dengan penetapan besaran UMP ini, kata Gusnar menyebut pemerintah kabupaten dan kota di Gorontalo dapat segera menetapkannya.
"Penetapan ini juga diharapkan dipatuhi oleh seluruh pengusaha dan dilarang membayar lebih rendah dari jumlah UMP yang ditetapkan," pungkasnya.
(mir/pta)