5 Sektor Padat Karya yang Pekerjanya Bisa Bebas Pajak pada 2026

CNN Indonesia
Senin, 05 Jan 2026 08:15 WIB
Pekerja sektor padat karya tertentu dengan gaji maksimal Rp10 juta bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026. Berikut daftar sektornya.
Pekerja sektor padat karya tertentu dengan gaji maksimal Rp10 juta bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026. Pasalnya, pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun, insentif itu hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja pada lima sektor padat karya tertentu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan langsung berlaku saat diundangkan pada 31 Desember 2025.

Sesuai Pasal 3 (1) PMK 105/2025, kelima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Pekerja pada kelima sektor itu akan menerima insentif atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026.

Penghasilan bruto itu mencakup gaji dan tunjangan tetap serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Sesuai Pasal 5 PMK 105/2025, insentif pajak ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja saat pembayaran gaji pekerja.

"Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak," tulis Pasal 6 (1) PMK 105/2025.

Pelaporan pemanfaatan insentif PPh ditanggung pemerintah itu dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 MasaPajak Januari sampai dengan Desember 2026.

Syarat pekerja bergaji maksimal Rp10 juta dapat insentif PPh 21 ditanggung pemerintah:

- Pekerja penerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Pekerja terkait bukan penerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pekerja bekerja pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
- Insentif diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
- Bagi pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER