Bisakah Bebas Pajak Pekerja Gaji Rp10 Juta Terbangkan Ekonomi?
Ronny menyebut setidaknya ada tiga paket kebijakan yang dinilai jauh lebih efektif untuk mendorong ekonomi dibanding pembebasan pajak gaji Rp10 juta semata.
Pertama, bantuan atau transfer yang benar-benar tepat sasaran kepada kelompok bawah dan rentan. Contohnya, seperti bansos produktif atau subsidi upah yang terukur.
"Targeted transfer ke kelompok bawah itu paling cepat menaikkan konsumsi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penciptaan lapangan kerja lewat belanja pemerintah dan proyek padat karya, karena orang yang bekerja akan punya pendapatan dan belanja yang berkelanjutan.
Paket ketiga, lanjut Ronny, upaya menurunkan biaya hidup struktural, mulai dari pangan, transportasi hingga perumahan, yang dampaknya lebih tahan lama terhadap daya beli masyarakat.
"Pendeknya, pembebasan pajak gaji Rp10 juta itu nice to have, bukan must have. Bisa membantu menjaga momentum, tetapi tidak akan menerbangkan ekonomi sendirian," katanya.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyoroti aspek implementasi kebijakan pembebasan pajak tersebut, khususnya pada sektor sasaran. Kebijakan ini difokuskan pada sektor padat karya dan pariwisata yang memang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
"Secara strategis, arah kebijakan ini relatif tepat karena kedua sektor ini berperan besar dalam menahan laju pemutusan hubungan kerja," ujar Yusuf.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan efektivitas kebijakan sangat bergantung pada mekanisme transmisi manfaat pajak kepada pekerja. Ada kemungkinan manfaat fiskal justru berhenti di tingkat perusahaan dan tidak sepenuhnya diteruskan kepada karyawan.
"Jika dana pembebasan pajak digunakan perusahaan untuk memperbaiki arus kas atau investasi, maka sulit mengharapkan dampak langsung terhadap daya beli pekerja," katanya.
Yusuf juga menilai besaran pajak yang dibebaskan relatif kecil dibandingkan total pendapatan bulanan pekerja bergaji Rp10 juta. Dengan asumsi pajak sekitar Rp300 ribu per bulan, angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan total pendapatan bulanan, sehingga tambahan penghasilan yang diterima dari pembebasan pajak tidak akan memberikan dorongan signifikan terhadap konsumsi.
"Dengan struktur tarif pajak yang berlaku saat ini, dampak kebijakan ini terhadap daya beli pekerja cenderung bersifat marginal," imbuhnya.
Yusuf menambahkan, upaya mendorong permintaan domestik pada dasarnya masih sangat bergantung pada kebijakan fiskal, tetapi efektivitasnya akan jauh lebih kuat jika berjalan beriringan dengan kebijakan moneter yang selaras.
Menurutnya, kebijakan fiskal yang langsung menyasar pendapatan masyarakat dinilai lebih cepat mengubah pola belanja rumah tangga dibandingkan insentif yang dampaknya tidak langsung dirasakan pekerja.
"Kebijakan fiskal yang paling cantik adalah yang langsung menyasar penghasilan penerimanya, seperti bantuan sosial tunai atau subsidi pengurangan listrik karena biasanya itu langsung berpengaruh terhadap pola pengeluaran masyarakat," kata Yusuf.
Sementara, dari sisi moneter, Bank Indonesia sejauh ini dinilai telah menjalankan kebijakan suku bunga acuan yang relatif akomodatif. Hanya saja efektivitasnya tetap membutuhkan dukungan kebijakan fiskal yang tepat sasaran.
"Kebijakan moneter yang akomodatif perlu disinkronisasi dengan kebijakan fiskal agar dorongan untuk memperkuat sisi permintaan bisa terjadi lebih leluasa," pungkas Yusuf.
(pta/pta)