Purbaya Perketat Defisit APBD 2026 Jadi 2,5 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperketat batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 menjadi seragam, yakni sebesar 2,5 persen.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026, yang diteken Purbaya pada 24 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, penetapan batas maksimal defisit APBD 2026 diberlakukan seragam untuk seluruh daerah, tanpa membedakan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 2,50 persen (dua koma lima nol persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026," bunyi Pasal 4 PMK 101/2025.
Sementara itu, dalam PMK 75/2024, batas maksimal defisit APBD 2025 yang ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, yakni 3,75 persen untuk kategori sangat tinggi, 3,65 persen untuk kategori tinggi, 3,55 persen untuk kategori sedang, 3,45 persen untuk kategori rendah, dan 3,35 persen untuk kategori sangat rendah.
Kemudian, PMK 101/2025 juga mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 sebesar 0,11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan pada penyusunan APBN 2026. Batas maksimal kumulatif defisit tersebut adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam satu tahun anggaran.
Sedangkan dalam APBD 2025, batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,20 persen terhadap PDB. Hal ini menunjukkan besaran tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Selanjutnya, Pasal 5 PMK terbaru juga mengatur batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah pada tahun anggaran 2026 sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
"Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan," bunyi Pasal 5 ayat 2 PMK 101/2025.
Ketetapan mengenai batas maksimal defisit dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang menjadi dasar pengendalian defisit APBD dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Menteri Dalam Negeri dan gubernur.
Lalu, dalam Pasal 7 beleid yang sama juga menetapkan persyaratan kemampuan keuangan daerah dalam pengendalian pembiayaan utang. Pemerintah daerah (Pemda) diharuskan mempunyai rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit sebesar 2,5.
Jumlah sisa pembiayaan utang daerah dan jumlah pembiayaan utang daerah yang akan ditarik tidak boleh melampaui 75 persen dari total pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Apabila melampaui batas maksimal batas maksimal defisit APBD, pemda wajib mendapatkan persetujuan dari Menkeu. Kepala daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menkeu sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.
(fln/pta)