KPPU di 2025: Tegakkan Hukum yang Lebih Tegas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup 2025 dengan capaian kinerja yang menonjol di bidang penegakan hukum persaingan usaha, menegaskan peran fungsionalnya sebagai garda depan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyampaikan, penguatan sumber daya manusia merupakan pilar utama efektivitas penegakan hukum persaingan. Dalam situasi pasar yang dinamis, KPPU juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen tidak mungkin tercapai tanpa lonjakan indeks persaingan usaha nasional dari 4,95 menuju 6,33.
"Penegakan hukum tetap menjadi sorotan utama kinerja KPPU," kata Asa.
Hingga akhir 2025, terdapat 13 putusan yang dijatuhkan, dengan total denda mencapai Rp 698,5 miliar. Putusan tersebut didominasi oleh perkara notifikasi merger dan akuisisi, diikuti perkara persekongkolan tender dan monopolisasi.
Keseluruhan perkara melibatkan 24 pelaku usaha, di mana delapan di antaranya merupakan pelaku usaha yang berada di luar Indonesia. Sanksi tertinggi sebesar Rp449 miliar, dijatuhkan kepada para terlapor atas dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada perkara Truk Sany di awal Agustus lalu.
Kasus lain yang menjadi perhatian publik, adalah persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara dengan denda Rp12 milia), serta denda besar Rp202,5 miliar bagi Google (Januari 2025) dan Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia (September 2025).
KPPU juga tengah menangani kasus besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar Rp1.650 triliun. Sidang perdana perkara telah dimulai sejak Agustus 2025, dipandang sebagai ujian serius kemampuan KPPU merespons disrupsi ekonomi digital.
Penegakan hukum oleh KPPU, selain memberikan dampak ke masyarakat, juga berkontribusi bagi penerimaan negara. Saat ini, terdapat total piutang dari denda persaingan usaha yang melebihi Rp1 triliun. Sebesar 75 persen atau sekitar Rp 862 miliar telah dibayarkan terlapor ke Kas Negara. Pada 2025, total denda yang dibayarkan terlapor mencapai Rp 55.540.565.048.
Selain penindakan, KPPU juga aktif di sektor merger, advokasi kebijakan, dan kemitraan usaha. Sepanjang 2025 telah masuk 115 notifikasi merger senilai total Rp 1.093.623.727.532.290, terutama di sektor real estat, pertambangan, dan logistik. Salah satu yang menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui bersyarat pada Juni lalu.
Di bidang advokasi, KPPU merumuskan dan menyampaikan 12 rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah, termasuk terkait bea masuk anti-dumping benang filament, serta mendorong 60 program kepatuhan perusahaan, dengan 25 di antaranya telah mendapat penetapan KPPU.
KPPU juga mengawasi hubungan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, mencatatkan empat perkara teregister, yakni dua sektor retail, satu peternakan ayam, dan satu pelayanan kesehatan. Selain itu, terdapat satu penyelidikan dan perkara di sektor ritel.
KPPU tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga kepentingan publik di berbagai komoditas strategis. Salah satunya, lewat pendalaman fenomena kelangkaan BBM nonsubsidi sejak Agustus 2025 untuk memastikan tidak ada praktik monopoli yang merugikan konsumen.
Merespons hal ini, Ketua KPPU menegaskan pentingnya transparansi data di sektor yang terkonsentrasi tinggi.
"Tanpa data lengkap lintas pelaku, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat," ujar Asa pada pertengahan 2025.
Di pasar pangan, KPPU memantau kenaikan harga beras yang hampir merata di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sepanjang 2025. KPPU melakukan survei lapangan hingga tingkat penggilingan dan pasar pengecer untuk mengidentifikasi penyebab kenaikan tersebut.
KPPU menilai, Bulog perlu memperkuat peran stabilisasi harga beras demi mengendalikan harga, menjaga kualitas, dan keterjangkauan komoditas pokok.
Di penghujung 2025, KPPU meneguhkan transformasi kelembagaan dengan melantik 394 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua KPPU menyatakan, selain modal sumber daya manusia, lembaga ini membutuhkan dukungan kerangka hukum yang kuat.
Untuk itu, Asa berharap agar revisi Undang-Undang No.5/1999 dapat segera terwujud untuk memperkuat tugas KPPU menjaga pasar agar tetap kompetitif, adil, dan efisien. Kesiapan reformasi kelembagaan dan regulasi tersebut dinilai menandai sinyal kuat bagi efektivitas KPPU di masa depan.
Dengan pondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menegaskan omitmen untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan secara konsisten dan terukur.
"ASN KPPU yang baru dilantik diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berlangsung dalam koridor persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi KPPU sebagai institusi negara yang tegas, independen, dan dipercaya publik," pungkas Asa.
(***/***)