Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu (17/12) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, guna menjawab tantangan terhadap kualitas jurnalisme dan kedaulatan informasi publik.
Kesepakatan itu lahir sebagai respons atas disrupsi digital yang membuka keran informasi seluas-luasnya, membuat ekosistem pers nasional berada di persimpangan jalan yang krusial. Di sisi lain, terjadi ketimpangan struktur pasar yang ekstrem (asimetris) antara perusahaan media massa konvensional dengan platform digital global.
Penandatangan yang dilakukan oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, yang dinilai merupakan sinyal tegas negara untuk mengintervensi kegagalan pasar yang berpotensi mematikan industri pers nasional.
"KPPU memandang pers yang sehat sebagai pilar demokrasi, dan persaingan usaha yang sehat sebagai pilar ekonomi berkeadilan. Sinergi keduanya merupakan fondasi penting bagi Indonesia yang maju," kata Ketua KPPU, M. Fashurullah Asa (Asa).
Asa menilai, saat ini platform digital bertindak sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang informasi. Posisi dominan ini kerap memicu praktik persaingan usaha tidak sehat, mulai dari algoritma yang tidak transparan hingga kemitraan dalam iklan yang tidak proporsional.
Dalam sambutannya, Asa menyampaikan bahwa dominasi tanpa pengawasan ini berdampak sistemik. Jika media massa mati karena kalah napas melawan monopoli platform, maka publik menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap jurnalisme berkualitas yang terverifikasi.
Asa menegaskan, target KPPU sangat jelas, yakni memastikan tidak ada pelaku usaha bahkan dari skala terbesar, yang boleh menyalahgunakan posisi dominannya untuk mematikan pesaing atau merugikan mitra kerjanya.
Dalam implementasinya, sinergi antara KPPU dan Dewan Pers difokuskan pada tiga pilar aksi yang konkret, yakni penegakan hukum yang tegas, pertukaran data dan informasi, dan advokasi kebijakan.
Ke depannya, melalui kerja sama ini, persaingan usaha yang sehat diharapkan menjadi prasyarat mutlak bagi kebebasan pers yang berkelanjutan. Tanpa persaingan yang adil, independensi media akan tergerus oleh ketergantungan ekonomi kepada satu atau dua platform raksasa.
Langkah KPPU ini menanda awal perjuangan panjang untuk menciptakan iklim usaha yang setara (level playing field). Kolaborasi KPPU dan Dewan Pers diharapkan mampu menjaga jurnalisme Indonesia agar tetap hidup, mandiri, dan bermartabat di tengah gempuran era digital.
(***/***)