KPPU Desak Reformasi Hukum, Bendung Dominasi Ekosistem Digital

*** | CNN Indonesia
Senin, 22 Des 2025 14:08 WIB
Lanskap ekonomi digital Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. Di tengah pesatnya inovasi, ancaman dominasi pasar oleh platform raksasa
Jakarta, CNN Indonesia --

Lanskap ekonomi digital Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. Di tengah pesatnya inovasi, ancaman dominasi pasar oleh platform raksasa yang kian nyata menuntut respons kebijakan yang tidak lagi sekadar reaktif. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa instrumen hukum konvensional sudah tidak lagi memadai untuk memotret perilaku anti-persaingan di era kecerdasan buatan (AI) dan kontrol data.

Dalam diskusi panel bertajuk "Digital Dominance, Platform Power, and Enforcement" pada the Third Jakarta International Competition Forum, Kamis (11/12), Anggota KPPU Moh. Reza menyoroti tantangan fundamental dalam mendefinisikan kekuatan pasar saat ini.

Menurutnya, indikator tradisional seperti pangsa pasar dan harga barang tak cukup menangkap dinamika dominasi platform digital yang sangat kompleks. Reza menekankan bahwa fokus pengawasan kini harus bergeser.

"Kita tidak bisa lagi hanya melihat penguasaan pada satu pasar tunggal. Tantangan sesungguhnya adalah dominasi ekosistem," ujar Reza.

Ia menjelaskan, bahwa platform besar kini memiliki kemampuan untuk memengaruhi berbagai pasar, sekaligus melalui integrasi layanan, mulai logistik, pembayaran, hingga periklanan.

Reza mengungkapkan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang lahir di era ekonomi konvensional, perlu segera diamandemen.

"Pasar telah bergeser secara drastis dalam 25 tahun terakhir, namun hukum kita masih tetap sama. Kami berharap undang-undang baru nanti dapat mempertegas definisi dominasi digital agar pengawasan tidak terbatas pada satu titik, melainkan mencakup kontrol atas ekosistem secara luas," tambahnya.

Urgensi ini didukung oleh Ario Pamo Rakun selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Memaparkan Rencana Strategis Nasional 2025-2029 yang mengusung visi "Terkoneksi, Tumbuh, dan Terlindungi", ia menegaskan bahwa kebijakan Indonesia harus bersifat terbuka terhadap standar global, namun tetap mengutamakan kedaulatan digital dan keamanan publik.

Nada serupa datang dari para regulator internasional. Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) berbagi pengalaman mengenai penindakan terhadap Google terkait pra-instalasi mesin pencari pada perangkat Android yang membatasi pilihan konsumen. Ia menekankan bahwa penegakan hukum secara "ex-post" (setelah pelanggaran terjadi) seringkali memakan waktu lama dan berbiaya mahal.

"Oleh karena itu, kami merekomendasikan rezim kompetisi digital ex-ante (pencegahan) untuk melengkapi instrumen penegakan hukum yang ada," kata ACCC.

Sejalan, Komisi Persaingan Perdagangan Thailand dan otoritas persaingan usaha China juga menggarisbawahi pentingnya kewajiban bagi para penjaga gerbang (gatekeepers) digital untuk menjamin akses pasar yang adil bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Isu dominasi ini tak sekadar urusan antarperusahaan besar, melainkan menyentuh hajat hidup orang banyak. Reza mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, UMKM akan terus terjebak dalam ketergantungan algoritma yang tidak transparan.

Praktik seperti self preferencing, di mana platform mengutamakan produk milik mereka sendiri di kolom pencarian, secara langsung membunuh daya saing pelaku usaha lokal. Sinergi antara Kemkomdigi dan KPPU diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang memungkinkan inovasi tetap tumbuh tanpa mengorbankan keadilan pasar.

"Kita butuh pendekatan ganda. Hukum persaingan yang kokoh sebagai prinsip utama, dan aturan sektoral yang fleksibel untuk menjawab isu digital secara real-time," kata Reza.

Transformasi ekonomi digital Indonesia adalah sebuah keniscayaan, namun keadilan di dalamnya harus diperjuangkan melalui reformasi kebijakan. Reformasi UU Persaingan Usaha menjadi keharusan untuk memastikan ekonomi digital Indonesia tetap inklusif.

Di tangan para regulator, masa depan pasar yang sehat, serta perlindungan hak-hak konsumen dan UMKM dipertaruhkan. Melalui kolaborasi internasional dan ketegasan domestik, Indonesia berpeluang besar menjadi pemimpin dalam tata kelola ekonomi digital yang adil di kawasan. Kendali ada di tangan pembuat kebijakan untuk segera mewujudkan payung hukum yang adaptif terhadap zaman.

(***/***)