"Tangan Tak Terlihat" Digital: Strategi Indonesia Hadapi Era Algoritma
Transformasi ekonomi digital di Indonesia kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan realitas yang mengubah fundamental pasar secara menyeluruh. Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, struktur pasar tradisional mulai tergerus, menuntut adanya aturan main baru yang lebih adil dan responsif.
Dalam giat The Third Jakarta International Competition Forum (3JICF) 2025 di Menara Danareksa, Jakarta pada Kamis (11/12), Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pendekatan konvensional sudah usang menghadapi laju teknologi.
KPPU kini mendorong tiga pilar strategis, yakni reformasi hukum yang progresif, penyelarasan standar internasional, serta evolusi penegakan hukum guna menjaga relevansi pengawasan di tengah persiapan Indonesia menuju aksesi OECD dan keanggotaan BRICS.
Urgensi perombakan regulasi ini diperkuat oleh perspektif dalam keynote address Guru Besar Universitas Indonesia, Profesor Rhenald Kasali. Ia menyoroti fenomena peralihan dunia dari logika Industri 3.0 yang fokus pada efisiensi manufaktur menuju Era Algoritma.
Dalam fase ini, teknologi telah menjadi tangan tak terlihat (the new invisible hand) yang mendikte pilihan konsumen, fluktuasi harga secara real-time, hingga visibilitas pelaku usaha di pasar digital.
"Data kini menjadi keunggulan kompetitif utama," kata Rhenald.
Ia mengilustrasikan perubahan ini secara sederhana. Jika dulu satu keluarga menyantap hidangan yang sama di meja makan, kini algoritma memengaruhi setiap anggota keluarga untuk memesan makanan yang berbeda berdasarkan profil digital personal masing-masing.
Akibatnya, persaingan usaha bukan lagi sekadar soal kualitas produk atau harga, melainkan siapa yang mengendalikan aliran data dan arsitektur algoritma, sebuah konsep disebut Rhenald sebagai Algorithmic Leadership.
Pergeseran struktural ini menciptakan tantangan besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meskipun teknologi menawarkan jangkauan global instan, UMKM menghadapi kerentanan serius seperti asimetri data karena jebakan ekosistem logistik dan pembayaran yang dikuasai platform, risiko ketergantungan, bias algoritma, hingga penetapan harga melalui agoritma yang menciptakan diskriminasi.
Untuk memastikan ekonomi digital Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi pelaku usaha dalam negeri dan tidak hanya menjadi pasar bagi pemain global, Rhenald mengusulkan enam langkah kebijakan krusial bagi regulator.
Langkah-langkah tersebut meliputi hibrida penegakan hukum yang menggabungkan pencegahan (ex-ante) dengan penindakan tegas (ex-post), peningkatan forensic digital, penyusunan protokol audit algoritma, memastikan kemudahan portabilitas data, pemantauan merger dan akuisisi atas perusahaan start-up, dan pembangunan Competition Capacity Hub untuk berbagi pengetahuan dan investigasi bersama.
Adapun tantangan ke depan diprediksi akan semakin kompleks dengan kehadiran teknologi komputasi kuantum yang berpotensi mengancam keamanan data nasional. Oleh karena itu, kolaborasi lintas lembaga dan adaptasi regulasi yang progresif mutlak diperlukan.
Peningkatan kualitas persaingan usaha nasional membutuhkan napas baru guna memberantas hambatan masuk pasar dan mendorong investasi yang sehat. Sasarannya jelas, yakni membangun kerangka kerja yang tidak membatasi inovasi, melainkan emberdayakan seluruh lapisan pelaku usaha agar era kecerdasan buatan menjadi era peluang bagi semua.
(***/***)