Nestle Indonesia Tegaskan Produk Susu Formula di RI Aman Dikonsumsi
PT Nestlé Indonesia menegaskan seluruh produk yang diproduksi di Indonesia aman untuk dikonsumsi, termasuk susu formula bayi.
Perusahaan menekankan fasilitas produksi di Indonesia tidak terdampak isu kontaminasi racun pada susu formula bayi.
Sebelumnya, Nestlé global melakukan penarikan produk susu formula bayi di 49 negara karena diduga terkontaminasi racun. Dampak yang ditimbulkan dari produk tersebut berupa mual dan muntah parah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti pemberitaan mengenai penarikan beberapa bets produk susu formula bayi Nestlé di sejumlah negara, Nestlé Indonesia menyampaikan beberapa informasi terbaru.
"Nestlé Indonesia menegaskan fasilitas produksi di Indonesia tidak terdampak oleh isu ini, dan seluruh produk yang diproduksi di Indonesia tetap aman untuk dikonsumsi," jelas perusahaan dalam keterangan resminya, Rabu (14/1).
Selain itu, perusahaan meyakinkan produk impor yang dijual Nestlé Indonesia tetap memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan dan mutu. Hal itu sesuai standar nasional maupun internasional, dan sudah dikonfirmasi melalui pengujian komprehensif.
"Hanya terdapat dua bets produk yang diimpor ke Indonesia dari Swiss yang dinilai berpotensi terdampak, yaitu WyethS-26Promil Gold pHPro1 untuk bayi usia 0-6 bulan (dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1)," ungkap perusahaan.
Kedua bets tersebut telah diuji menggunakan metode pengujian paling akurat, dan hasilnya memastikan bahwa cereulide tidak terdeteksi.
Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian dan sejalan dengan pernyataan BPOM yang dipublikasikan pada Rabu (14/1), Nestlé Indonesia telah menghentikan distribusi dan menghentikan sementara impor produk tersebut. Perusahaan juga melakukan penarikan produk secara sukarela terhadap dua bets terdampak, di bawah pengawasan BPOM.
Adapun bagi konsumen yang memiliki produk terdampak WyethS-26Promil Gold pHPro- yakni bets 51530017C2 dan 51540017A1 - diimbau untuk menghubungi layanan konsumen Nestlé Indonesia di 0800 182 1028 atau melalui email di [email protected].
"Nestlé Indonesia meyakinkan konsumen bahwa tidak ada produk yang dipasarkan Nestlé Indonesia atau Wyeth lainnya, maupun bets lain dari produk yang ditarik, yang terdampak oleh isu ini," tegas Nestlé Indonesia.
Lihat Juga : |
Ke depan, perusahaan dengan logo burung pipit tetap berkomitmen pada standar mutu dan keamanan pangan tertinggi, serta menyediakan informasi yang jelas dan transparan kepada orang tua, dan masyarakat luas.
Hingga Kamis (15/1) pagi, Nestlé global mengklaim belum ada kasus penyakit yang dikonfirmasi terkait produk dengan tiga merek yang sudah ditarik di 49 negara tersebut.
"Hingga saat ini, belum ada kasus penyakit yang dikonfirmasi terkait produk yang terlibat. Nestlé menanggapi semua pertanyaan konsumen dengan sangat serius dan sedang menyelidikinya," kata perusahaan dilansir dari laman resmi Nestlé global, Rabu (14/1).
Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan alasanya meminta PT Nestle Indonesia untuk menghentikan peredaran produk susu formula bayi, serta importasi ke RI. Penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA - Pabrik Konolfingen, Swiss di beberapa negara disebabkan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku asam arakidonat (ARA) dan minyak tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
Berikut daftar 49 negara yang terkena dampak penarikan produk susu formula Nestle:
- Eropa: Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarus, Belgium, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Georgia, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Kazakhstan, Lithuania, Macedonia, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris, Ukraina, dan Uzbekistan.
- Amerika: Argentina, Brasil, Chili, Meksiko, Paraguay, Peru dan Uruguay.
- Asia, Oceania dan Afrika: Australia, bagian Daratan China, China Raya, serta Daratan China untuk perdagangan online lintas batas (CBEC), Wilayah Administratif Khusus Hong Kong dan Daratan China, Timur Tengah dan Afrika Utara (Bahrain, Mesir, Iran, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab), Selandia Baru, Filipina, Afrika Selatan, Taiwan dan Daratan China, serta Vietnam.
(ins/pta)
