Kementerian ESDM Beber Tantangan Pakai Biomassa Buat PLTU
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap tantangan pemanfaatan biomassa sebagai bahan bakar pendamping batu bara (co-firing) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan industri biomassa masih berada di fase pertumbuhan dan belum mencapai tahap yang matang.
"Itu harus kita akui karena itu pemberlakuan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk biomassa, ya berbeda dengan DMO batu bara. Dinilai memang menurut kami belum mendesak untuk diterapkan," ujar Lana dalam acara Penyerahan Rapid Assessment Pemanfaatan Biomassa dalam Implementasi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lana menjelaskan rantai pasok biomassa khususnya berbasis limbah masih tersebar dengan skala kapasitas produksi kecil hingga menengah.
Hal tersebut menjadi hambatan utama dalam mewujudkan harga yang kompetitif berupa tingginya biaya logistik.
Kemudian, ia juga menyampaikan pemenuhan pasokan bahan baku biomassa untuk PLTU belum dapat memenuhi kebutuhan co-firing sehingga diproyeksikan baru bisa digunakan pada 2030.
"Pemenuhan pasokan bahan baku biomassa yang berbasis produksi, yang telah direncanakan PLN, memang belum dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan co-firing pada PLTU karena tentunya ini memerlukan waktu untuk skema replanting. Sehingga diproyeksikan baru dapat digunakan insyaallah pada tahun 2030," ungkapnya.
Lana mengatakan Kementerian ESDM telah menyusun peta jalan co-firing PLTU PLN untuk 2021 sampai 2030 dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023.
"Sesuai dengan kemampuan teknis memang, dan ketersediaan pasokan biomassa, maka optimasi co-firing tahun 2024 sampai dengan 2033 dilakukan penyesuaian. Tahun-tahun lainnya mengikuti kewajaran daripada staging dari rencana co-firing tersebut," terang Lana.
Dalam kesempatan sama, Ombudsman menyerahkan rapid assessment pemanfaatan biomassa dalam implementasi pembangkit listrik kepada Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).
Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan rekomendasi ini diharapkan bisa dikembangkan untuk mencapai arah kebijakan energi nasional di sektor ketenagalistrikan.
"Yang melatarbelakangi kegiatan ini adalah arah kebijakan energi nasional, khususnya di sektor ketenagalistrikan, dikembangkan dengan tujuan untuk mengurangi gas rumah kaca dan emisi karbon dengan target Net Zero Emission pada tahun 2060," ujar Hery.
Hery menjelaskan pemanfaatan biomassa berpotensi secara ekonomi sosial dan lingkungan, yakni penurunan emisi gas rumah kaca, penciptaan lapangan kerja lokal, serta pemberdayaan petani dan masyarakat melalui pengembangan ekosistem biomassa. Namun, hal tersebut belum dapat dirasakan karena rantai pasok dan skema insentif belum terbentuk.
"Tantangan utama program listrik biomassa mencakup aspek teknis, ekonomi, lingkungan, dan regulasi seperti tingginya biaya retrofit pembangkit, risiko penurunan kinerja boiler, belum adanya pengaturan Domestic Market Obligation atau DMO biomassa, potensi deforestasi, serta belum efektifnya skema insentif dan disinsentif dalam mendorong transisi energi," terangnya.
Pada kesempatan sama, Hery menyampaikan sejumlah rekomendasi Ombudsman dalam pemanfaatan biomassa untuk PLTU kepada Kementerian ESDM dan PLN.
Pertama, rekomendasi untuk Kementerian ESDM adalah memperkuat kebijakan dengan menetapkan pengaturan yang lebih operasional dan adaptif terhadap kondisi teknis pembangkit, termasuk penyesuaian target co-firing berdasarkan jenis boiler dan kesiapan rantai pasok.
"Selain itu Kementerian ESDM perlu menyusun kebijakan pengendalian ekspor biomassa melalui skema DMO biomassa guna menjamin ketersediaan pasokan dalam negeri secara berkelanjutan," ujar Hery.
Kedua, rekomendasi untuk PLN adalah meningkatkan perencanaan pengelolaan program co-firing biomassa secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
"Termasuk penguatan kontrak kerja jangka panjang penyediaan biomassa, peningkatan standar kualitas bahan baku, serta pengembangan infrastruktur penerimaan, penyimpanan, dan pencampuran biomassa di PLTU," pungkasnya.
(fln/sfr)