Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatra Tembus Rp12,58 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di wilayah Sumatra mencapai Rp12,58 triliun hingga akhir Desember 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, restrukturisasi kredit tersebut diberikan kepada 237.083 nasabah di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara melalui kebijakan relaksasi.
"Dapat kami laporkan sampai akhir Desember 2025 telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan relaksasi sebesar Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah," ujar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan relaksasi tersebut merupakan perlakuan khusus yang ditetapkan OJK bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Mahendra menjelaskan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Kebijakan tersebut mencakup sektor jasa keuangan yang luas, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Adapun bentuk perlakuan khusus yang diberikan antara lain:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;
2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan
3. Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
(lau/sfr)