Danantara Ubah Model Bisnis PGN, Tak Boleh Lagi Main di Hulu Migas
Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria menegaskan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tidak lagi diperkenankan menjalankan bisnis di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan penataan ulang model bisnis PGN. Ke depan, PGN akan difokuskan pada sektor midstream dan downstream, khususnya pipanisasi dan distribusi gas.
"PGN sudah dilarang upstream. Mereka fokus di midstream dan downstream. Mereka khusus mid stream dan downstream kita akan trial mulai di Batam," ujar Dony dalam acara Economic Outlook 2026 CNBC Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai BP BUMN ini menjelaskan Batam akan menjadi wilayah percontohan penerapan model bisnis baru PGN, sebelum diperluas ke wilayah lain.
Dalam skema tersebut, PGN akan berperan sebagai offtaker gas dari hulu migas untuk kemudian disalurkan ke sektor rumah tangga dan industri.
Dengan penataan baru ini, Danantara juga mendorong pengembangan proyek lain di sektor energi, termasuk pengembangan dimethyl ether (DME) melalui PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang akan segera memasuki tahap peletakan batu pertama.
"Dengan demikian tidak main di upstream kita akan mainkan DME PTBA yang akan kita groundbreaking. Kita ga bisa lagi perusahaan BUMN mikirnya short term. Saya memutuskan tutup fungsi PGN upstream," ujar Dony.
PGN adalah BUMN energi yang bergerak di bisnis gas bumi, dan merupakan bagian dari holding migas Pertamina.
Bisnis PGN meliputi pengangkutan dan pengelolaan gas bumi, terutama melalui jaringan pipa gas nasional. Di sisi hilir, perusahaan melakukan distribusi dan penjualan gas ke pelanggan industri, pembangkit listrik, dan rumah tangga.
(lau/pta)