Taspen Beberkan Skema Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dipastikan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) apabila mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat tugas.
Perlindungan tersebut mencakup perawatan medis, santunan sementara, santunan cacat, santunan kematian, tunjangan hingga beasiswa bagi anak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 beserta perubahannya, dengan iuran sebesar 0,24 persen dari gaji yang sepenuhnya ditanggung pemberi kerja.
Santunan diberikan melalui PT Taspen (Persero). Secara teknis, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, serta kriteria tewas bagi pegawai ASN.
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Herman, menjelaskan program JKK-JKM hadir untuk menjamin risiko pekerjaan yang dihadapi ASN, terutama pada sektor dengan tingkat bahaya tinggi seperti penanganan bencana.
"Risiko pekerjaan ini dijamin langsung oleh Pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi tugas pekerjaan ASN, terutama pada bidang-bidang keahlian yang berisiko terhadap kecelakaan kerja," ujarnya dalam Webinar BKN bertajuk Perlindungan ASN: Yuk, Pahami Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Selasa (10/2).
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Divisi Layanan dan Kepesertaan PT Taspen (Persero), Yoga Wijaya, menjelaskan terdapat masa identifikasi kecelakaan kerja selama 3x24 jam. Setelah teridentifikasi sebagai kecelakaan kerja, jaminan JKK dapat diproses.
Dalam pemberian JKK, ia menyebutkan ada waktu identifikasi selama 3×24 jam, dan jika sudah dapat diidentifikasi maka jaminan JKK dapat langsung dikeluarkan dengan kadaluarsa pengajuan pembayaran klaim dua tahun sejak tanggal kecelakaan.
Ketentuan mengenai santunan Cacat JKK ASN mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2015, PP Nomor 66 Tahun 2017, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020.
Untuk santunan Cacat Jaminan Kecelakaan Kerja ASN PT Taspen, dihitung berdasarkan rumus.
Taspen menetapkan seluruh perhitungan santunan cacat berbasis pada formula dasar, yakni 80 x Gaji Pokok
Besaran santunan kemudian disesuaikan dengan jenis dan tingkat cacat yang dialami.
1. Cacat Sebagian Anatomis
Kehilangan anggota tubuh, misalnya jari putus.
Rumus: Persentase tabel x (80 x Gaji Pokok)
2. Cacat Sebagian Fungsi
Anggota tubuh masih ada namun fungsi menurun atau hilang, misalnya kaku permanen.
Rumus: Persentase kurang fungsi x persentase tabel x (80 x Gaji Pokok)
3. Cacat Total Tetap
Kondisi lumpuh total atau gangguan jiwa sehingga tidak dapat bekerja kembali.
Rumus:
- Santunan sekaligus: 70% x (80 x Gaji Pokok)
- Santunan berkala: Rp250.000 per bulan selama 24 bulan (total Rp6 juta)
Hak Tambahan Peserta
Selain santunan, ASN juga berhak atas:
- Gaji penuh selama masa penyembuhan (Sementara Tidak Mampu Bekerja/STMB) hingga penetapan cacat
- Penggantian biaya alat bantu seperti orthose atau prothese (tangan/kaki palsu)
- Biaya rehabilitasi medis untuk pemulihan fungsi tubuh
Dengan skema ini, pemerintah memastikan perlindungan finansial dan kesehatan bagi ASN yang menghadapi risiko saat menjalankan tugas negara.
(ory/ory)