MA Batalkan Tarif Trump, Bagaimana Nasib Perjanjian Dagang dengan RI?
Supreme Court atau Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2) membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.
Ketua MA AS John Roberts mengatakan Trump telah berlaku sewenang-wenang karena menerapkan tarif secara sepihak menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.
Padahal, berdasarkan penilaian MA, undang-undang tersebut tidak bisa diterapkan untuk mematok tarif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas," tulis Roberts dalam putusan yang didukung tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif.
"Kami berpendapat bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif," tambah Roberts, seperti dilansir NBC News.
Putusan MA ini membuat lega para pemilik usaha yang telah dijerat tarif Trump sejak tahun lalu.
Trump mematok tarif timbal balik ke seluruh negara, dengan besaran mulai dari 34 persen untuk China; 25 persen untuk beberapa barang dari Kanada, Meksiko, dan China; serta 10 persen sebagai tarif dasar untuk seluruh negara.
Dengan adanya pembatalan ini, perusahaan-perusahaan yang membayar tarif resiprokal Trump kemungkinan bisa meminta pengembalian dana dari Kementerian Keuangan AS. Menurut laporan NBC News, ratusan perusahaan telah mengajukan ini, termasuk VOS Selections.
Bagaimana dengan Indonesia?
Di hari MA AS membacakan putusan, pemerintah Indonesia dan AS menyepakati tarif impor untuk produk asal Indonesia menjadi sebesar 19 persen. Jumlah ini turun dari sebelumnya 32 persen.
Angka 19 persen ini berhasil didapat Republik Indonesia (RI) setelah berbulan-bulan negosiasi dengan AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan tarif ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak.
Berdasarkan kesepakatan, komoditas unggulan RI seperti minyak sawit, kopi, dan kakao akan dikecualikan dari tarif AS. Sebagai imbalan, Indonesia harus membebaskan hambatan tarif pada lebih dari 90 persen produk AS.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan kebijakan resiprokal Trump ini "sangat memberatkan posisi Indonesia".
Oleh sebab itu, pembatalan oleh MA menurutnya menjadi momentum untuk meninjau kembali dengan cermat kesepakatan dagang RI-AS.
"Opsinya sekarang ada tiga. Opsi pertama adalah melakukan penolakan total. Ini yang sedang dipikirkan oleh banyak negara. Jadi fokusnya sekarang adalah menagih, membantu pengusaha menagih berapa selisih tarif yang selama ini mereka akhirnya bayarkan," kata Bhima kepada CNN Indonesia.