MA Batalkan Tarif Trump, Bagaimana Nasib Perjanjian Dagang dengan RI?

CNN Indonesia
Minggu, 22 Feb 2026 15:40 WIB
Supreme Court atau Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2) membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (AFP/MANDEL NGAN)

Pasca MA AS membatalkan tarif resiprokal, Trump mengumumkan di media sosial bahwa ia mengesahkan tarif global jadi sebesar 10 persen. Tarif ini rencananya berlaku mulai Selasa (24/2) pukul 00.01 pagi waktu setempat, selama maksimal 150 hari.

Pada Sabtu (21/2), Trump merevisi kebijakannya dengan mematok tarif impor untuk seluruh negara menjadi sebesar 15 persen. Ia menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 sebagai dasar hukum.

Meski meningkat, tarif baru ini masih di bawah bea yang sebelumnya ditetapkan untuk Indonesia, yakni 19 persen. Bhima menilai ini kesempatan untuk menguatkan daya tawar Indonesia dan menguntungkan para pelaku usaha dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam opsi keduanya, Bhima menyarankan pemerintah Indonesia melakukan revisi. Menurutnya, beberapa poin seperti soal lingkungan hidup, tenaga kerja, dan transparansi kebijakan bisa tetap dilanjutkan, sementara sisanya harus diubah sepenuhnya.

"Poin lainnya itu dirombak total. Karena yang bagus di dalam perjanjian itu cuma tiga hal itu tadi," ucap Bhima.

"Nah yang ketiga adalah kita harus cari kerja sama dengan negara lainnya," lanjut Bhima.

Bhima berujar perjanjian dengan AS telah membatasi manuver Indonesia untuk bekerja sama dengan negara lain. Padahal, diversifikasi diperlukan untuk mencari barang paling murah yang menguntungkan Indonesia.

Bhima sendiri menyimpulkan pembatalan oleh MA AS berarti perjanjian kerja sama dagang antara Indonesia-AS kini tak lagi berlaku. Ia pun menyarankan Presiden Prabowo Subianto maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak mengeluarkan keputusan presiden maupun undang-undang terkait perjanjian dengan Amerika Serikat.

"Kalau dia keputusan Presiden berarti sekarang bolanya ada di Pak Prabowo untuk tidak melanjutkan pembahasan, untuk tidak mengeluarkan keputusan presiden terkait dengan perjanjian dengan Amerika. Kalau ada di DPR untuk jadi Undang-Undang, maka DPR bisa menolak," pungkasnya.

(blq/wiw)

HALAMAN:
1 2