Mengejar Tax Ratio 11 Persen: Target Realistis atau Harapan Palsu?
3. Cara Mengejar Tax Ratio
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Saptono melihat penilaian realistis atau tidaknya target tersebut sangat bergantung pada perspektif yang digunakan.
Menurutnya, target fiskal pada dasarnya merupakan hasil kompromi dari proses diskusi berbagai pihak dalam perumusan kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penentuan target itu mengacu pada proses diskusi dan tukar pikiran antar pihak yang memiliki beda perspektif. Kesimpulan yang dibuat pasti berdasarkan kompromi sehingga target yang disepakati dapat dianggap realistis," ujarnya kepada CNN Indonesia.com, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan peningkatan tax ratio biasanya dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi.
Pendekatan intensifikasi dilakukan dengan mengelompokkan wajib pajak berdasarkan jenis usaha dan kontribusi pajaknya. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak membentuk berbagai jenis kantor pelayanan pajak (KPP), seperti KPP wajib pajak besar, KPP khusus, KPP madya, dan KPP pratama.
Melalui pengelompokan tersebut, otoritas pajak kemudian menerapkan sistem compliance risk management (CRM) untuk memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Namun dari perspektif lain, strategi tersebut juga kerap menimbulkan kesan bahwa otoritas pajak hanya fokus pada wajib pajak besar yang sudah teridentifikasi.
"Dengan bahasa lain, sangat logis jika ada kesan bahwa wajib pajak potensial dimasukkan ke 'kebun binatang' sehingga otoritas pajak lebih mudah melakukan intensifikasi, seperti berburu di kebun binatang," katanya.
4. Perluas Basis Pajak Lewat Ekonomi Bayangan
Selain intensifikasi, peningkatan tax ratio juga dapat dilakukan melalui ekstensifikasi, yakni memperluas basis pajak dengan menarik aktivitas ekonomi informal atau shadow economy ke dalam sistem formal.
Dalam konteks ini, penerapan sistem digital seperti Coretax dinilai dapat membantu otoritas pajak memantau transaksi dan mengidentifikasi wajib pajak yang belum terdaftar.
Menurut Prianto, sistem tersebut memungkinkan pemerintah mengawasi potensi pajak baru, termasuk dari pelaku usaha yang sebelumnya berada di luar sistem perpajakan.
"Wajib pajak yang belum terdaftar bisa diawasi melalui Coretax," pungkasnya.
(ins)