Mengejar Tax Ratio 11 Persen: Target Realistis atau Harapan Palsu?
Janji Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan bonus kepada pegawai jika rasio pajak (tax ratio) Indonesia bisa menembus 11 persen memunculkan perdebatan.
Target tersebut dinilai ambisius di tengah tantangan penerimaan pajak yang selama ini relatif stagnan dan basis pajak yang masih sempit.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menilai digitalisasi, termasuk pemanfaatan sistem Coretax, dapat menjadi pendorong peningkatan penerimaan negara.Namun sejumlah analis menilai target tersebut masih jauh dari realistis jika melihat kondisi penerimaan pajak saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, seberapa realistis target tax ratio 11 persen tersebut?
1. Target Dinilai Terlalu Tinggi
Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai target tax ratio 11 persen masih sulit dicapai, bahkan jika perhitungan diperluas hingga mencakup kepabeanan dan cukai.
Menurutnya, untuk mencapai rasio tersebut pemerintah harus menambah penerimaan perpajakan sekitar Rp134,7 triliun dari target yang sudah ditetapkan saat ini.
"Target tax ratio 11 persen meski secara luas (termasuk kepabeanan dan cukai) tetap tidak masuk rasional. Kalau ditargetkan 11 persen, itu butuh tambahan Rp134,7 triliun dari target penerimaan perpajakan yang sekarang," ujarnya kepada CNNIndonesia.com pada Rabu, (11/3).
Ia menilai target penerimaan pajak dalam APBN tahun ini saja sudah sangat tinggi. Untuk penerimaan pajak saja, pemerintah perlu menambah sekitar Rp440 triliun dibanding realisasi tahun lalu.
Jika ditambah kebutuhan Rp134,7 triliun untuk mencapai rasio 11 persen, maka total tambahan penerimaan yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp574,7 triliun.
"Kalau ditambah Rp134,7 triliun maka butuh tambahan penerimaan Rp574,7 triliun agar pegawai pajak dapat bonus. Harapan palsu menurut saya. Kasihan pegawai pajak," katanya.
Dengan kinerja penerimaan yang relatif sama seperti saat ini, ia bahkan memperkirakan potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak bisa mencapai Rp330 triliun hingga Rp400 triliun.
2. Risiko Tekanan ke Ekonomi
Fajry juga mengingatkan bahwa target yang terlalu tinggi bisa mendorong pemerintah mengambil langkah agresif dalam mengejar penerimaan pajak.
Menurutnya, kebijakan semacam itu berpotensi memberi tekanan pada aktivitas ekonomi, terutama jika dilakukan melalui peningkatan beban pajak atau pengetatan pemeriksaan secara masif.
"Kalau targetnya terlalu tinggi, tidak ada opsi yang dapat diambil pemerintah. Kalaupun ada, itu akan memukul ekonomi," ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut justru berpotensi menjadi bumerang bagi agenda pemulihan ekonomi yang sedang diupayakan pemerintah
Lihat Juga : |


