Manipulasi SPT, PT Gala Bumiperkasa Kena Denda Rp214 M
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana perpajakan kepada PT Gala Bumiperkasa (GBP) dengan denda sebesar Rp214,6 miliar karena terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (12/3) lalu, majelis hakim menyatakan PT GBP secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Besaran denda tersebut merupakan dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar perusahaan, yakni Rp107,3 miliar.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan perampasan aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan untuk dilelang sebagai bagian dari pembayaran denda.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Samingun mengatakan perkara ini melalui proses panjang dan menghadapi sejumlah tantangan selama tahap penyidikan.
"Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/3).
Ia menambahkan, penanganan kasus ini sempat diwarnai empat kali upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka dalam proses pelimpahan perkara. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga diputus di pengadilan.
Samingun juga mengapresiasi sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, kolaborasi antar aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menghadapi berbagai hambatan selama proses penegakan hukum perpajakan.
Sementara itu, PT GBP belum memberikan pernyataan terkait putusan tersebut.
(sfr/sfr)