Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Ketua Airlangga
Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat program pemerintah demi mendukung peningkataan pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Pembentukan satgas baru ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang diteken Prabowo pada 11 Maret 2026.
"Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas," tulis Pasal 1 Keppres tersebut yang dikutip pada Jumat (17/4).
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II. Kemudian Wakil Ketua I dan II masing-masing dijabat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani.
Kemudian, wakil ketua III akan diisi oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Sedangkan anggota satgas ada Mendagri, Menaker, Mendag hingga Kepala BP Danantara.
Sedangkan, untuk sekretaris dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
"Dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya, Satgas membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Struktur dan keanggotaan kelompok kerja dan sekretariat Satgas ditetapkan oleh Ketua I Satgas," tulis Keppres ini.
Adapun dana yang dibutuhkan satgas akan bersumber dari APBN yang diambil dari pos anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga.
Berikut tugas lengkap satgas ini:
a. mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden;
b. menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
c. melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;
d. menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; dan
e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.
(ldy/ins)