Permendag Ekspor SDA Lewat BUMN Ekspor DSI Ditarget Rampung Hari Ini
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor sumber daya alam (SDA) lewat BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) rampung hari ini, Senin (25/5).
"Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendagnya," ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, dikutip Antara.
Ia menyebut per Juni 2026, tiga komoditas ekspor yakni minyak sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloys) dikelola DSI.
Budi menjelaskan implementasi kebijakan itu dilakukan bertahap melalui masa transisi selama enam bulan.
Pada tiga bulan pertama masa transisi, pelaku usaha yang selama ini menjalankan ekspor tetap dapat melakukan kegiatan seperti biasa. Namun, seluruh pelaporan nantinya dilakukan kepada DSI.
"Tiga bulan pertama kita evaluasi, transisi ini yang ekspor itu adalah eksportir yang eksisting sekarang, tapi nanti laporannya ke PT DSI," ujarnya.
Kemudian, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspornya pada DSI.
Budi menekankan per 1 Januari 2027 seluruh ekspor untuk ketiga komoditas tersebut wajib dilakukan oleh DSI.
Ia juga memastikan seluruh ketentuan dan tata cara ekspor yang selama ini berlaku tidak berubah, termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas CPO.
"Kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI," pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor sejumlah komoditas SDA strategis RI melalui BUMN yang ditunjuk. Komoditas itu antara lain kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi feroalloys, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo saat menyampaikan "Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027" dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yg ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," sambungnya.
Prabowo mengungkapkan tujuan utama kebijakan baru tersebut adalah untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, underinvoicing, praktik pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga kita," ujarnya.
(pta/ins)