Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 17,55 kilogram (kg) emas ke Hong Kong di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Emas berupa barang dan koin itu dibawa 11 warga negara asing (WNA) asal China. Nilainya ditaksir senilai Rp45 miliar lebih.
"Ini pengungkapan kasus dari 12 kali penindakan yang telah kami gagalkan dari penumpang 11 WN Tiongkok dan satu warga negara Indonesia. Dari 12 penindakan tersebut, jumlah berat totalnya ada 17,55 kilogram atau dengan nilai sekitar Rp45 miliar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang pada Selasa (26/5).
Hengky menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, emang itu diduga akan dilebur dan dilakukan produksi sebagai perhiasan ataupun barang-barang lain.
"Para penumpang ini semuanya sebagai kurir. Jadi kalau melihat barang-barang yang dibawa ini adalah yang belum jadi atau belum diolah (menjadi perhiasan)," kata Hengky.
Hengky menjelaskan para penumpang itu mencoba untuk membawa emas tersebut keluar dari Indonesia dengan berbagai macam cara serta berbagai macam modus.
Emas yang dibawa keluar oleh penumpang itu telah disita, sesuai dengan ketentuan wajib dilaporkan kepada Bea dan Cukai.
"Jadi mereka membawanya ada yang mereka taruh di dalam koper, ada yang dikantongi, kemudian juga ada yang mereka jadikan seperti perhiasan. Jadi dibikin talinya, dia pakai, dengan beratnya 500 gram sampai 1 kilogram," jelas Hengky.
Para penumpang itu tidak dilakukan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.
"Kami tidak tahan. Jadi kami ambil keterangan, kemudian mereka kami lepas," ujarnya.
Menurut Hengky, para penumpang ini mendapatkan emas tersebut dari salah satu wilayah di Pantai Indak Kapuk (PIK).
Di PIK ini mereka bukan ambil dari toko emas, makanya masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Hengky.
Hengky menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional.
Pihaknya pun memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.
"Kami juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut. Kami bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Hengky.
Penumpang yang membawa perhiasan emas maupun emas dalam berbagai bentuk, wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Pemerintah juga memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru. Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars atau setengah jadi lainnya, dan minted bars dikenakan bea keluar.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi.
(dod/sfr)