Seberapa Besar Kenaikan Cicilan KPR usai BI Rate Naik ke 5,50 Persen?

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2026 13:24 WIB
Keputusan Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen diperkirakan turut memengaruhi bunga cicilan KPR. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen turut memengaruhi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, dampaknya terhadap cicilan bulanan diperkirakan tidak terlalu besar.

Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto menjelaskan kenaikan BI Rate tidak otomatis diteruskan secara penuh ke bunga KPR.

Menurut dia, perbankan biasanya mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi likuiditas, persaingan pasar, strategi bisnis, dan target pertumbuhan kredit sebelum melakukan penyesuaian suku bunga.

Terlebih, kata Ferry, secara historis kenaikan BI Rate juga tidak selalu diteruskan satu banding satu ke bunga KPR.

"Karena itu, dampak yang dirasakan masyarakat umumnya lebih kecil dibanding persepsi awal ketika mendengar suku bunga acuan naik," ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6).

Karenanya, Ferry menilai kenaikan BI Rate tidak serta merta langsung menaikkan bunga KPR.

Ia menyebut keputusan menaikkan bunga kredit tetap berada di masing-masing bank. BI Rate menjadi suku bunga acuan yang menjadi referensi bagi industri perbankan.

"Biasanya terdapat jeda waktu sebelum perubahan BI Rate diteruskan ke bunga kredit. Lamanya dapat berbeda-beda tergantung kondisi likuiditas perbankan dan strategi masing-masing bank," ujar Ferry.

"Karena itu, transmisi dari BI Rate ke bunga KPR tidak bersifat otomatis maupun instan," sambungnya.

Terkait dengan seberapa besar kenaikan cicilan KPR setelah BI Rate ini naik, Ferry memberikan ilustrasi sederhana.

Ferry menghitung apabila seseorang memiliki KPR sebesar Rp1 miliar dengan tenor 15 tahun dan bunga kredit naik dari 9 persen menjadi 9,25 persen, maka cicilan bulanan akan bertambah sekitar Rp150 ribu.

Sementara jika bunga meningkat menjadi 9,5 persen, tambahan cicilan dapat mencapai sekitar Rp300 ribu per bulan.

"Secara nominal kenaikan tersebut memang tidak terlalu besar. Namun, bagi rumah tangga kelas menengah yang juga menghadapi kenaikan berbagai kebutuhan hidup lainnya, tambahan cicilan tersebut tetap menjadi faktor pertimbangan dalam mengambil keputusan membeli rumah," ujarnya.

Menurut Ferry, dampak psikologis biasanya langsung terasa setelah pengumuman kenaikan BI Rate.

Namun, dampak finansial yang nyata baru muncul beberapa pekan hingga bulan kemudian ketika bank mulai menyesuaikan bunga kredit dan masyarakat melakukan transaksi pembelian atau refinancing.

"Di sektor properti, dampaknya terhadap penjualan biasanya baru terlihat beberapa bulan kemudian karena proses pembelian rumah memiliki siklus yang relatif panjang," ujarnya.

Ferry mengingatkan agar konsumen memastikan cicilan tetap berada pada level yang sehat terhadap pendapatan bulanan, memiliki dana darurat yang memadai, serta memilih skema pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan jangka panjang.

Ia mengatakan calon pembeli juga dapat membandingkan berbagai program KPR yang ditawarkan perbankan, termasuk fasilitas fixed rate yang lebih panjang maupun berbagai program promosi dari pengembang.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masih dalam tahap perencanaan, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat uang muka (down payment), memperbaiki profil keuangan, dan meningkatkan kesiapan sebelum mengambil KPR.

"Pada akhirnya, keputusan membeli rumah sebaiknya lebih didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan finansial jangka panjang, bukan semata-mata karena perubahan suku bunga jangka pendek," ujar Ferry.

(dhz/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK