Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah melanda sejumlah perusahaan di beberapa negara. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah melanda sejumlah perusahaan di beberapa negara.
Salah satu yang menyita perhatian adalah perusahaan teknologi Microsoft yang mengumumkan bakal melakukan PHK massal 4.800 karyawan atau setara 2,1 persen dari total tenaga kerja globalnya.
Kemudian, PHK juga dilakukan induk dari Facebook, yaitu Meta. Mereka melakukan PHK massal secara global seperti di Inggris, Amerika Serikat, dan Singapura. Jumlah pekerja yang terdampak diperkirakan mencapai 8 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada perusahaan otomotif Volkswagen Grup (VW) yang tengah mempertimbangkan penutupan sejumlah pabrik, sehingga memunculkan potensi pemangkasan 100 ribu pekerja.
Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan terus memantau pergerakan ekonomi global.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengakui situasi di luar memang penuh tantangan, mulai dari geopolitik yang memanas, rantai pasok yang terganggu, sampai pergeseran industri karena digitalisasi.
"Ini jelas berdampak pada perusahaan-perusahaan kita yang bergantung pada pasar ekspor," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).
Namun, ia menilai struktur ekonomi Indonesia punya daya tahan yang berbeda.
Pasar Indonesia disebut masih sangat kuat karena ditopang oleh konsumsi domestik, sehingga dampak dari tantangan tersebut tidak mentah-mentah langsung memukul seperti negara lain.
Meski demikian, Afriansyah menyatakan Kemnaker tidak ingin lengah. Mereka bersama kementerian lain, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh terus berkoordinasi erat di lapangan.
"Prinsip kami tetap jelas sejak awal: PHK adalah jalan paling terakhir. Semua opsi penyelamatan hubungan kerja harus dicoba dulu sampai maksimal," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Afriansyah dari lapangan, ada beberapa perusahaan yang terpaksa melakukan penyesuaian operasional demi merespons dinamika pasar global.
Kemnaker sendiri mencatat sebanyak 43 ribu pekerja mengalami PHK sepanjang Januari-Juni 2026.
Selain itu, ada sejumlah sektor yang menjadi perhatian Kemnaker saat ini karena dinilai memiliki risiko PHK yang tinggi dibanding yang lain. Sektor-sektor ini disebut paling sensitif terhadap fluktuasi pasar internasional.
Pertama adalah industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki. Sektor ini dinilai paling cepat terasa kalau ada penurunan order dari luar negeri.
Kedua adalah industri elektronik tertentu yang bahan baku atau pasarnya masih sangat bergantung pada rantai pasok global.
"Terakhir, beberapa sub-sektor pertambangan yang operasionalnya langsung terpengaruh oleh naik-turunnya harga komoditas dunia," ujar Afriansyah.
Langkah Kemnaker
Sejumlah langkah antisipasi disiapkan Kemnaker guna mencegah terjadinya PHK massal yang saat ini sedang melanda dunia.
Pertama, Kemnaker memperkuat fungsi deteksi dini lewat sinergi petugas mediator dan pengawas ketenagakerjaan di daerah agar bisa mendeteksi perusahaan yang mulai "lampu kuning".
Kedua, Kemnaker mendorong perundingan bipartit yang sehat antara manajemen dan pekerja untuk mencari titik temu sebelum mengambil keputusan ekstrem.
Ketiga, Kemnaker menyarankan opsi-opsi alternatif. Misalnya dengan mengatur ulang pola kerja, menekan efisiensi pada biaya non-karyawan, atau memanfaatkan momentum ini untuk reskilling dan upskilling pekerja agar produktivitasnya naik.
Afriansyah sadar betul dunia usaha yang sehat adalah kunci tersedianya lapangan kerja, sedangkan pekerja yang sejahtera adalah penggerak produktivitasnya.
"Kuncinya ada pada kolaborasi dan komunikasi yang transparan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menghadapi situasi sulit ini secara bersama-sama," ujarnya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Bagaimana dari Sisi Dunia Usaha?
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan kondisi bisnis di Indonesia saat ini dihadapi sejumlah persoalan.
Persoalan tersebut bersifat struktural, yaitu menurunnya daya saing industri nasional yang telah berlangsung dalam waktu cukup panjang.
Ia mengatakan berbagai faktor high-cost economy seperti biaya produksi dan logistik yang belum kompetitif, kepastian regulasi, akses terhadap pembiayaan, hingga dinamika pasar tenaga kerja menjadi bagian dari tantangan yang mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk terus berekspansi dan menyerap tenaga kerja.
Di sisi lain, terdapat persoalan yang lebih bersifat firm-specific atau spot issues yang dialami masing-masing perusahaan maupun sektor industri.
Mulai dari terganggunya pasokan bahan baku, meningkatnya biaya energi dan bahan baku akibat ketidakpastian geopolitik, pelemahan permintaan di sejumlah pasar ekspor, penurunan pesanan/order book, perubahan strategi rantai pasok global, hingga percepatan transformasi teknologi dan digitalisasi yang mendorong perusahaan melakukan penyesuaian model bisnis.
Oleh karena itu, ia menilai saat ini kondisi ketenagakerjaan di Indonesia memang sedang menghadapi tekanan karena dunia usahanya sendiri memang sedang dihadapi sejumlah persoalan.
Namun, kata Shinta, perlu dipahami fenomena PHK bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan merupakan bagian dari tekanan ekonomi global yang juga dialami banyak negara.
"Yang membedakan adalah seberapa cepat dan tepat respons kebijakan yang mampu menjaga daya saing dunia usaha sekaligus mempertahankan kesempatan kerja," ujar Shinta kepada CNNIndonesia.com.
Bagi dunia usaha, Shinta mengatakan PHK adalah opsi terakhir atau last resort ketika seluruh langkah penyelamatan perusahaan sudah tidak lagi mampu menjaga keberlangsungan usaha.
Ia menyebut perusahaan memiliki kepentingan yang sama dengan pekerja, yaitu menjaga agar kegiatan usaha tetap berjalan.
Kehilangan tenaga kerja yang telah memiliki keterampilan dan pengalaman disebut juga berarti kehilangan human capital yang selama ini dibangun melalui investasi yang tidak sedikit.
"Oleh karena itu, perusahaan akan terlebih dahulu menempuh berbagai langkah efisiensi secara bertahap sebelum sampai pada keputusan melakukan PHK," ujar Shinta.
Sebelum sampai pada keputusan tersebut, perusahaan akan terlebih dahulu melakukan berbagai langkah.
Langkah-langkah itu seperti menekan biaya operasional dan overhead, melakukan efisiensi pada pengeluaran yang tidak bersifat esensial, menunda belanja modal, serta mengevaluasi kembali rencana ekspansi dan investasi.
Perusahaan juga akan melakukan optimalisasi utilisasi kapasitas produksi, meninjau ulang rantai pasok dan strategi pengadaan, hingga memperkuat pengelolaan arus kas dan likuiditas perusahaan.
"Apabila tekanan usaha masih berlanjut, barulah perusahaan mempertimbangkan berbagai penyesuaian yang berkaitan dengan tenaga kerja sebagai opsi terakhir," ujar Shinta.
APINDO sendiri sedang menyiapkan Framework 12 Langkah Pencegahan PHK yang akan menjadi panduan bagi perusahaan anggota dalam mengedepankan langkah-langkah preventif.
Tahapan tersebut dimulai dari pengurangan lembur, penyesuaian pola kerja, pengelolaan kebutuhan tenaga kerja melalui natural attrition, hingga berbagai bentuk efisiensi operasional lainnya sebelum akhirnya mempertimbangkan PHK apabila kondisi perusahaan benar-benar sudah tidak dapat dipertahankan.
Shinta menilai upaya menekan PHK perlu dilakukan melalui pendekatan yang bersifat menyeluruh. Pasalnya, persoalannya juga bersifat multidimensi.
Ia mengatakan fokusnya tidak hanya menangani PHK setelah terjadi atau di sisi hilir, tetapi yang lebih penting juga di sisi hulu, yaitu bagaimana memperkuat iklim usaha agar perusahaan tetap mampu berproduksi, berekspansi, dan mempertahankan tenaga kerjanya.
Untuk persoalan yang bersifat struktural, Shinta mengatakan diperlukan deregulasi dan debottlenecking guna mengurangi berbagai hambatan berusaha, meningkatkan kepastian regulasi, serta memperkuat daya saing industri nasional, terutama revitalisasi industri padat karya.
Selain itu, diperlukan upaya untuk memperkuat permintaan domestik, mempercepat implementasi dan perluasan perjanjian perdagangan internasional agar akses pasar ekspor semakin luas, serta menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang semakin adaptif terhadap dinamika ekonomi dan perubahan dunia usaha.
Sementara itu, untuk persoalan yang lebih bersifat operasional di tingkat perusahaan, dunia usaha mengharapkan percepatan penyelesaian berbagai hambatan yang secara langsung mempengaruhi kelangsungan produksi.
Di antaranya adalah kepastian pasokan bahan baku, ketersediaan energi dengan harga yang kompetitif, peningkatan efisiensi logistik, percepatan penyelesaian restitusi pajak agar likuiditas perusahaan tetap terjaga, serta penyelesaian berbagai hambatan perizinan maupun administrasi yang masih menjadi bottleneck di lapangan.
Pada akhirnya, sambung Shinta, penanganan isu PHK tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Ia mengingatkan perlunya kolaborasi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.
"Ketiga unsur tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi kesempatan kerja. Semakin kuat daya saing industri nasional, semakin besar pula kemampuan Indonesia menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan," ujarnya.