Prabowo Belum Ajukan Calon Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2026 10:07 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri. (Foto: Arsip Bank Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Perry baru mengajukan surat pengunduran diri ke Prabowo pada Sabtu (25/7). Karena itu, Prabowo belum menyiapkan calon penggantinya di BI. Saat ini, posisinya diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pejabat sementara Gubernur BI.

"Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri), Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif," ujar Prasetyo di kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan yang berlaku, Prasetyo mengatakan jika ada kekosongan jabatan, otomatis akan langsung digantikan oleh pejabat sementara.

Peraturan yang dimaksud adalah pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).

"Kebetulan undang-undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," ujar Prasetyo.

Di tempat yang sama, Destry menjelaskan sesuai mekanisme dalam peraturan yang ada, calon anggota Dewan Gubernur BI akan diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.

"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026... maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry dalam konferensi pers di Bank Indonesia.

Prabowo telah menerima pengunduran diri ini dan mengucapkan terima kasih kepada Perry yang menjabat sebagai Gubernur BI sejak 2018 hingga 2026.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK